Panja KEM PPKF 2027 Naikkan Target Bawah Penerimaan Negara 2027 Jadi 12,01% PDB
DPR menaikkan batas bawah target penerimaan negara 2027 menjadi 12,01% PDB. Pajak karbon dan cukai minuman manis jadi sorotan.
(Bisnis.Com) 11/06/26 18:31 247519
Bisnis.com, JAKARTA — Panitia Kerja Penerimaan pada pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 menaikkan batas bawah target penerimaan negara dari 11,82% ke 12,01% terhadap PDB.
Untuk diketahui, rentang target penerimaan pada KEM PPKF 2027 yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di DPR 20 Mei 2026 lalu yakni 11,82% sampai 12,4% terhadap PDB.
"Kesepakatan Panja, batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19%," jelas Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 dari Komisi XI DPR, Fauzi Amro pada Rapat Kerja (Raker), Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, batas atas target penerimaan negara pada KEM PPKF 2027 tidak berubah yakni tetap 12,4% terhadap PDB.
Panja, lanjut Fauzi, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyesuaikan perubahan tersebut.
Adapun pokok-pokok kebijakan penerimaan terbagi ke penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Salah satu kebijakan yang disoroti dalam kebijakan penerimaan pajak adalah pajak karbon.
"Pajak karbon ini menjadi titik tekan," kata pria yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR ini.
Di sisi kepabeanan dan cukai, Fauzi menyebut Panja meminta otoritas fiskal untuk mengoptimalkan penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
"Kemeneku dapat mengoptimalkan penerimaan dari cukai berpemanis dalam kemasan dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan daripada Ditjen Bea Cukai," kata Fauzi.
#penerimaan-negara-2027 #kem-ppkf-2027 #target-penerimaan-negara #dpr #pajak-karbon #cukai-minuman-berpemanis #fauzi-amro #penerimaan-pajak #apbn-2027 #target-penerimaan-pdb #penerimaan-negara-terhadap