Pemkot Surabaya Siapkan Pencairan Gaji Ke-13 ASN, Turun Paling Cepat Bulan Ini!
Besaran nilai gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
(Bisnis.Com) 11/06/26 13:43 247082
Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih memproses pencairan gaji ke-13 bagi segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan wilayah setempat, dengan target pembayaran paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan pencairan ini mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 9/2026 serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati menerangkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah guna memastikan proses pencairan berjalan tertib.
"Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel," ujar Wiwiek, Kamis (11/6/2026).
Wiwiek menjelaskan, besaran nilai gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Sesuai aturan, pembayaran instrumen penghargaan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Merujuk pada PP No. 9/2026, pembayaran gaji ke-13 juga berlaku secara proporsional bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan jumlah bulan bekerja. Namun, aturan tersebut mengecualikan PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026. Golongan ini dipastikan tidak diberikan gaji ke-13.
Terkait teknis pelaksanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Wiwiek menegaskan bahwa Pemkot Surabaya saat ini tengah menggodok regulasi turunannya.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan Gaji ke-13 sebesar total Rp13,9 triliun untuk 2,35 juta pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 juga disalurkan kepada pensiunan serta pegawai pemerintah daerah (pemda).
Data realisasi pembayaran gaji ke-13 ini ditarik per pukul 15.00 WIB, Selasa (2/6/2026). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyampaikan bahwa sudah 8.838 satuan kerja (satker) sudah menyalurkan gaji ke-13.
"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan gaji ketiga belas sebanyak 8.838 satker (99,3%)," kata Deni melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Secara terperinci, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS sebesar Rp7,5 triliun dan disalurkan kepada 902.265 pegawai. Kemudian, untuk PPPK sebesar Rp1,2 triliun bagi 387.311 pegawai, untuk Polri Rp1,89 triliun bagu 477.433 personil/pegawai, untuk prajurit TNI sebesar Rp3,07 triliun untuk 574.824 personil/pegawai, serta untuk PPNPN sebesar Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.
Selain PNS, gaji ke-13 disalurkan kepada pensiunan sebanyak 3,09 juta orang sebesar Rp9,73 triliun. Realisasinya sudah mencapai 79,27% dari target alokasi.
Secara terperinci, penyaluran melalui Taspen sebesar Rp8,3 triliun untuk 2,6 juta pensiunan (76,79%) dan melalui Asabri Rp1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan (97,61%).
Adapun penyaluran gaji ke-13 untuk pemda sudah terealisasi Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai. Realisasinya merupakan yang paling rendah yakni 0,92% dari target, dan baru dilakukan oleh 5 dari total 546 pemda.
#gaji-ke-13 #pencairan-gaji-ke-13 #gaji-ke-13-pns #pencairan-gaji-ke-13-pns