Stok Emas Lokal Seret, Skema Wajib Pasok (DMO) jadi Solusi?
Pemenuhan kebutuhan logam mulia dalam negeri terkendala ketersediaan bahan baku. Pemerintah pun tengah mengkaji skema DMO untuk komoditas emas.
(Bisnis.Com) 14/10/25 10:24 2458
Bisnis.com, JAKARTA - Kendala bahan baku masih menjadi tantangan bagi PT Aneka Tambang Tbk, atau Antam dalam memenuhi kebutuhan logam mulia di dalam negeri. Kondisi ini membuat pemerintah mengkaji ulang tata kelola pertambangan emas.
Antam diketahui masih mengimpor emas sebagai bahan baku logam mulia sebesar 30 ton per tahun dari Singapura dan Australia untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Hal ini menjadi ironi ketika cadangan emas dalam negeri cukup melimpah. Asal tahu saja, Indonesia merupakan negara yang memiliki cadangan emas terbesar ke-5 dunia dan produsen emas terbesar ke-6 dunia.
Mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mencoba melihat kembali tata kelola pertambangan emas. Salah satu opsi yang dikaji terkait skema kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa penerapan skema DMO perlu dikaji secara mendalam mengenai efeknya secara jangka panjang. Terlebih, Antam sudah memiliki kerja sama jual beli emas dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sekitar 25 ton sampai 30 ton emas per tahun.
Memang saat ini pasokan emas dari Freeport belum optimal lantaran adanya beberapa permasalahan yang dialami smelter Freeport. Belum lagi, insiden luncuran material basah di tambang bawah tanah Freeport pada awal September 2025 lalu membuat operasional smelter terhenti sementara.
"Cuma kalau seandainya ada DMO, nanti kalau sana [smelter Freeport]-nya beroperasi seperti apa? Jangan sampai malah numpuk," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/10/2025).
Di sisi lain, Tri juga akan meninjau dari sisi perpajakan ekspor-impor emas, serta menimbang opsi mana yang lebih menguntungkan.
"Itu juga sedang kita ini [kaji], saya belum tahu komposisinya seperti apa antara beli di dalam negeri sama impor," katanya.

Stok Emas Seret
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025), Direktur Utama Antam Achmad Ardianto mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan tidak bisa melakukan impor bahan baku emas.
Sementara itu, pasokan dari dalam negeri juga terbatas. Menurut Achmad, kondisi ini membuat produksi dan distribusi berlangsung lebih hati-hati.
"Bagaimana caranya agar distribusi bisa lebih lancar, ya kuncinya di-sourcing. Beberapa bulan terakhir kami tidak bisa impor, sementara dari dalam negeri juga tidak ada yang mau jual. Jadi bahan baku memang susah. Kalau bahan baku bisa kami amankan, distribusi bisa lebih cepat," tutur Achmad.
Achmad mengungkapkan bahwa perseroan masih mengimpor 30 ton emas per tahun dari Singapura dan Australia. Impor emas tak terhindarkan lantaran produksi perseroan belum mencukupi. Saat ini, emas yang diproduksi atau ditambang oleh Antam hanya mencapai 1 ton per tahun.
Sementara itu, kebutuhan emas di dalam negeri tahun ini diperkirakan mencapai 45 ton. Angka ini lebih tinggi dibanding realisasi penjualan emas Antam pada 2024 yang sebesar 37 ton.
Di sisi lain, banyak perusahaan tambang yang memilih ekspor atau menjual emas ke perusahaan perhiasan alih-alih ke Antam, meski mereka melakukan proses pemurnian di Antam. Padahal, potensi produksi emas di Indonesia sebenarnya dapat mencapai 90 ton per tahun.
Hal itu disebabkan tidak adanya aturan yang mewajibkan perusahaan tambang emas untuk menjual hasil produksinya ke Antam dan skema business-to-business (B2B) yang kurang menguntungkan.
"Karena sifatnya seperti itu tentu saja terjadi tawar-menawar, ada elemen pajak juga. Misalnya, mereka menjual emas ke Antam minta peraknya dibeli sekalian karena sulit bagi mereka untuk menjual peraknya saja kalau emas sudah diambil Antam. Dengan bundling itu ada pajak yang muncul, PPN 13%. Itu berat bagi mereka dan Antam tentunya," jelas Achmad.
Adapun, emas yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan tersebut, menurut Achmad, juga tak sembarangan. Antam melakukan impor dari perusahaan dan lembaga yang terafiliasi dengan London Bullion Market Association (LBMA).
"Jadi selalu perusahaan-perusahaan terafiliasi. Ada tiga, bullion bank, refinery, maupun trader," imbuhnya.
Selain impor, Achmad menjelaskan ada cara lain untuk memenuhi kebutuhan emas tersebut, seperti dengan buyback emas dari masyarakat. Namun, jumlah itu rata-rata hanya mencapai 2,5 ton per tahun.
Selain itu, perusahaan juga mencari dari sumber lokal yang dimurnikan di smelter emas Antam.
Skema DMO yang Adil dan Fleksibel
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai pemerintah perlu melakukan intervensi agar kebutuhan emas Antam terpenuhi sehingga impor emas bisa dihindari.
"Pemerintah bisa saja menerapkan kebijakan domestic market obligation [DMO] bagi perusahaan-perusahaan tambang emas lain yang selama ini masih menjual emasnya secara ekspor," ucap Sudirman kepada Bisnis, Senin (13/10/2025).
Hal ini kurang lebih mirip dengan kebijakan DMO yang diterapkan untuk komoditas batu bara. Namun demikian, kata Sudirman, memang harus dipastikan jika kebijakan DMO ini akan tetap berlaku adil bagi kedua belah pihak.
"Baik bagi Antam sebagai pembeli maupun perusahaan tambang emas sebagai pihak penjual secara business to business, jangan merugikan satu pihak," imbuhnya.
Sementara itu, Ekonom Senior di Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Ishak Razak mengatakan, idealnya pertambangan emas dikelola oleh BUMN sehingga emas langsung dimanfaatkan Antam. Selama ini tidak ada integrasi antara produsen dan pengelolaan lebih lanjut.
Belum lagi masih maraknya tambang emas ilegal yang tidak terpantau. Karena itu, Ishak menilai perusahaan tambang emas di Indonesia cenderung mengekspor atau menjual ke perusahaan perhiasan karena harga global lebih tinggi dan bebas PPN 13% serta lebih fleksibel.
"Sementara itu, negosiasi dengan Antam tampaknya kurang menarik akibat PPN dan syarat ketat," ucap Ishak.
Sama seperti Sudirman, Ishak berpendapat pemerintah dapat menerapkan DMO yang fleksibel. Hal ini pun dapat diintegrasikan dengan penguatan peran bullion bank yang dapat menyerap produksi emas domestik.
Kendati, kebijakan tersebut perlu ditambah dengan insentif seperti pembebasan PPN. Artinya, perusahaan yang dapat memenuhi DMO dapat diberikan kuota ekspor tambahan.
"Pemberantasan tambang ilegal melalui legislasi dan pengawasan ketat plus sertifikasi emas juga krusial," imbuh Ishak.