BGN Hentikan Ratusan SPPG di Jatim, Ini Pemicunya
Kebijakan pemberhentian sementara ratusan dapur MBG di wilayah kerjanya tersebut dilakukan demi menjamin kualitas makanan yang disajikan.
(Bisnis.Com) 10/06/26 11:35 245756
Bisnis.com, SURABAYA – Aktivitas operasional lebih dari 300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Timur tercatat resmi diberhentikan sementara waktu (suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena tak kunjung memenuhi standar mutu dan sanitasi yang ditetapkan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sementara ratusan dapur MBG di wilayah kerjanya tersebut dilakukan demi menjamin kualitas makanan yang disajikan kepada segenap penerima manfaat.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah, khususnya di tingkat daerah, sekali-kali tidak pernah menghambat proses perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang wajib dikantongi masing-masing SPPG itu.
"Oleh karena itu, kalau kami di pemerintah, prinsipnya jangan kemudian justru alasannya karena pemerintah yang mempersulit. Jangan sampai pemerintah daerah dianggap mempersulit, tapi juga jangan sampai kita kemudian tidak menjaga standar," tegas Emil di Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (9/6/2026).
Oleh sebab itu, Emil yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas MBG Jatim tersebut mendorong kepada masing-masing pengelola SPPG di wilayah setempat untuk dapat segera melengkapi dokumen SLHS dan IPAL sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 30 hari.
"Kalau yang di-suspend itu kan memang dikarenakan persyaratan SLHS-nya dan IPAL-nya belum terpenuhi, melampaui masa toleransi yang diberikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan BGN dan Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) di Surabaya maupun Jember guna memantau berbagai hambatan yang dialami SPPG agar dapat secepatnya diatasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.
"Nah, ini kemarin waktu Bu Nanik yang sekarang kepala BGN dulu Wakil [kepala BGN] ke Jawa Timur, kita juga menyampaikan ke KPPG-nya. Tolong dipastikan bolanya, kalau ada di kita agar kita segera benahi," paparnya.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan KPPG, terungkap sejumlah SPPG masih harus melengkapi berbagai persyaratan yang diminta, termasuk proses penerbitan SLHS dan IPAL.
"Tapi ternyata setelah direkapitulasi memang ada hal-hal yang perlu dilengkapi juga oleh masing-masing SPPG. Jadi, enggak selesai setelah ya daftar permohonan SLHS gitu, enggak kayak gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Emil menyatakan bahwa masing-masing manajemen SPPG tidak hanya diwajibkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi SLHS dan IPAL, tetapi juga melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses verifikasi.
"Ini bukan persyaratan sekadar persyaratan di atas kertas, tapi memang persyaratan real agar SLHS dan IPAL ini memang ikhtiar terbaik untuk meminimalisir permasalahan dalam kualitas makanan yang disajikan," jelasnya.
Berdasarkan data terkini yang dikantongi Pemprov Jatim, Emil menyebut terdapat sekitar 4.400 SPPG yang telah berdiri di Jawa Timur. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 telah beroperasi serta sekitar 400 titik lainnya masih dalam tahap persiapan. "Ada 4.400-an tapi yang beroperasi 4.000-an. Ada yang persiapan 400-an," ungkapnya.
Selain itu, terdapat pula sekitar 300 SPPG yang di-suspend aktivitas operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional sebab belum dapat memenuhi persyaratan dan dokumen yang disyaratkan. Namun, Emil mengaku catatan tersebut masih bersifat sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
"Kalau berdasarkan data terakhir beberapa minggu yang lalu itu \'kan 300 [SPPG] yang katanya di-suspend menurut pihak BGN, tapi angka ini sangat dinamis. Panjenengan tanya saya pagi ini dan nanti sore bisa berubah ya," pungkasnya.
#sppg-jatim #penghentian-sppg-mbg-jawa-timur #penghentian-sppg-di-jawa-timur #dana-sppg-jawa-timur #keterlambatan-sppg-jatim #dana-sppg-mandek