BPJS Kesehatan Sebut Rancangan Perpres JKN Berpotensi Tambah Beban Biaya Rp35 Triliun

BPJS Kesehatan Sebut Rancangan Perpres JKN Berpotensi Tambah Beban Biaya Rp35 Triliun

BPJS Kesehatan menilai Rancangan Perpres JKN berpotensi menaikkan biaya layanan kesehatan hingga Rp35 triliun dan menekan dana JKN.

(Bisnis.Com) 09/06/26 20:09 245216

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan mengungkapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang tengah disusun Kementerian Kesehatan berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun.

Oleh karena itu, aspek keberlanjutan pendanaan dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito mengatakan, berdasarkan kajian awal, potensi penambahan biaya tersebut berasal dari sejumlah perubahan dalam rancangan Perpres, termasuk perubahan sistem pembayaran, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya.

“Kajian awal menunjukkan potensi tambahan sekitar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi KRIS dan sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya,” ujar Prihadi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, Selasa (9/6/2026).

Dalam paparannya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan sedang menyusun Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Ruang lingkup pengaturannya meliputi penyesuaian manfaat dengan penambahan manfaat baru, penyesuaian iuran peserta sektor formal dan informal, penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran termasuk kelas rawat inap standar dan rujukan berbasis kompetensi, serta penyesuaian tata kelola JKN.

BPJS Kesehatan juga memaparkan sejumlah poin utama perubahan dalam rancangan tersebut. Adapun antara lain, perbaikan tata kelola kepesertaan, perluasan dan standardisasi manfaat termasuk akomodasi KRIS serta tarif rumah sakit berdasarkan iDRG, perbaikan tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, perbaikan tata kelola monitoring dan evaluasi, serta implementasi iDRG, KRIS, dan sistem rujukan berbasis kompetensi pada ketentuan peralihan. Namun, dalam rancangan tersebut belum terdapat penyesuaian besaran iuran.

Menurut BPJS Kesehatan, fokus utama dalam rancangan Perpres tersebut berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan dan memberikan tekanan terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS). Potensi peningkatan biaya terutama berasal dari perluasan manfaat, perluasan akses, serta perubahan sistem pembayaran.

“BPJS Kesehatan memandang bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres,” kata Prihadi.

Dalam paparannya, BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan sensitivitas kondisi sosial masyarakat serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, penyesuaian iuran pada tahap awal dapat difokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat.

Oleh karena itu, hal ini tidak akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat maupun pemerintah daerah, namun dapat menjadi langkah awal yang strategis dalam menjaga kesinambungan pendanaan Program JKN.

#bpjs-kesehatan #perpres-jkn #layanan-kesehatan #biaya-layanan-kesehatan #jkn #dana-jkn

https://finansial.bisnis.com/read/20260609/215/1979672/bpjs-kesehatan-sebut-rancangan-perpres-jkn-berpotensi-tambah-beban-biaya-rp35-triliun