Buka Segel Tiffany & Co, Purbaya: Tak Ada Lagi Penyegelan bagi Pelaku Usaha Kooperatif
Purbaya mengaku, pemerintah juga akan memperbaiki penegakan aturan kepabeanan.
(Kompas.com) 08/06/26 18:12 243786
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah membuka segel gerai Tiffany & Co salah satunya di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Purbaya mengatakan, pembukaan segel dilakukan setelah Tiffany & Co bersedia memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk menyelesaikan kewajiban yang dikenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Jadi tadi kita ke Tiffany & Co, membuka segel. Sudah dibuka, jadi Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Bappenas, Senin (8/6/2026).
Menurut Purbaya, perusahaan juga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan memperbaiki kepatuhan administrasi pada masa mendatang.
"Akan bayar, terus ke depan akan lebih baik," ujarnya.
Purbaya mengaku, pemerintah juga akan memperbaiki penegakan aturan kepabeanan. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil langkah yang justru menghambat kegiatan usaha dan mengganggu iklim investasi termasuk melakukan penyegelan.
"Tapi saya bilang ke mereka (Tiffany & co) juga, kita enggak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor yang lain juga seperti itu," kata Purbaya.
Ia memastikan pola penanganan kasus serupa ke depan akan lebih mengedepankan penyelesaian dibanding tindakan represif, selama pelaku usaha bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi kewajibannya.
"Ke depan kita akan pastikan enggak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi," ujar Purbaya.
Dengan dibukanya segel tersebut, gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia dipastikan dapat kembali beroperasi mulai hari ini.
"Jadi mulai hari ini mereka bisa beroperasi lagi," kata dia.
Kenapa Tiffany & Co disegel
Sebelumnya, gerai Tiffany & Co disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Februari 2026 terkait dugaan pelanggaran administrasi impor barang mewah.
Dalam Konpers APBNKiTa edisi Mei 2026, Purbaya sempat mempertanyakan dasar penyegelan tersebut ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama karena proses audit dan pemeriksaan saat itu belum menghasilkan kepastian mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Di sisi lain Djaka mengatakan hasil audit tersebut menghasilkan pengenaan sanksi administratif kepada Tiffany & Co.
Bea Cukai mengenakan denda sekitar Rp 97,49 miliar kepada perusahaan tersebut. Total tagihan itu terdiri dari denda Rp 78,5 miliar.
Selain itu, terdapat pajak dan pungutan lain yang belum dibayar, meliputi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan total sekitar Rp 18,99 miliar.
Kini, setelah perusahaan menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah, penyegelan resmi dicabut dan aktivitas bisnis Tiffany & Co kembali berjalan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#tiffany-amp-co #purbaya #tiffany-and-co-disegel #kenapa-tiffany-and-co-di-segel