Tok! Skema Bagi Hasil Tambang Batal, Bahlil: Tidak Ada Perubahan Aturan

Tok! Skema Bagi Hasil Tambang Batal, Bahlil: Tidak Ada Perubahan Aturan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada skema bagi hasil di sektor pertambangan, membatalkan rencana sebelumnya, demi kepastian usaha.

(Bisnis.Com) 08/06/26 11:20 243203

Bisnis.com,JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan ada skema bagi hasil di sektor pertambangan.

Pernyataan itu sekaligus membatalkan rencana pemerintah sebelumnya. Saat itu, pemerintah mewacanakan skema baru bagi hasil antara pemerintah dan pihak pengelola tambang. Model pembagian hasil yang dipertimbangkan akan mengacu pada praktik atau skema di sektor minyak dan gas, yakni cost recovery maupun gross split.

Bahlil menuturkan, kebijakan gross split hanya berlaku di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Karenanya, dia menegaskan sektor pertambangan tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/5/2026).

Menurut Bahlil, penegasan itu juga ditujukan demi memberi kepastian pada pelaku usaha. Oleh karena itu, dia mengimbau para pelaku usaha tidak perlu risau soal kepastian aturan.

"Hari ini kita melakukan diskusi panjang, hampir satu setengah jam. Untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," jelas Bahlil.

Penggodokan skema baru bagi hasil antara pemerintah dan pihak pengelola tambang menjadi perbincangan hangat sejak Mei 2026 lalu.

Rencana penerapan skema baru pembagian hasil di industri tambang pertama kali disampaikan oleh Bahlil sendiri usai pertemuan terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/4/2026)

Bahlil mengatakan bahwa langkah ke depan akan difokuskan pada peningkatan kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara, baik dari tambang lama maupun proyek baru.

Dia pun menekankan bahwa model pembagian hasil antara pemerintah dan pengelola tambang yang dipertimbangkan akan mengacu pada praktik di sektor minyak dan gas.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta," jelasnya.

Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi swasta untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam melalui sistem perizinan atau konsesi. Hanya saja, akan ada instrumen tambahan yang dirancang agar porsi penerimaan negara menjadi lebih optimal.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," jelas Bahlil.

#skema-bagi-hasil-tambang #bahlil-lahadalia #sektor-pertambangan #kebijakan-pertambangan #gross-split #cost-recovery #sektor-migas #tambang-indonesia #pendapatan-negara-tambang #konsesi-tambang #pengel

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260608/44/1979209/tok-skema-bagi-hasil-tambang-batal-bahlil-tidak-ada-perubahan-aturan