Lemigas Ungkap Hasil Pemeriksaan Pertalite dari SPBU di Jatim: Sesuai Spesifikasi
Lemigas memastikan sampel BBM Pertalite dari SPBU di Jatim sesuai spesifikasi pemerintah, hasil uji independen menunjukkan kualitas BBM memenuhi standar.
(Bisnis.Com) 31/10/25 21:25 23400
Bisnis.com, SURABAYA – Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cahyo Setyo Widodo menegaskan bahwa sejumlah sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diambil dari beberapa SPBU di wilayah Jawa Timur yang dikeluhkan masyarakat masih sesuai dengan spesifikasi (on specification).
Cahyo menjelaskan, hasil pemeriksaan awal dari sampel BBM Pertalite yang telah dilakukan oleh pihaknya tersebut dilakukan secara langsung terhadap tangki truk pengangkut BBM, tangki pendam, dan nozzle dispenser yang terdapat SPBU hingga hasil pengecekan sampel di laboratorium Lemigas, Jakarta.
"Bisa kami sampaikan, dari ketika kemarin pemantauan langsung yang bersama-sama dan dilanjutkan dengan contoh atau per sampel yang dikirimkan ke Lemigas, sampai hari ini didapatkan hasil, yang bahasa secara legalnya adalah on specification, atau masuk atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah," ungkap Cahyo saat konferensi pers di SPBU Jalan Jemursari, Surabaya, Jumat (31/10/2025).
Cahyo menegaskan bahwa berbagai sampel BBM jenis Pertalite tersebut juga telah selaras dengan Keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor 486 Tahun 2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
"Intinya yang paling pasti disampaikan oleh Pak Dirut [Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra] bahwa posisinya dari sisi sampel yang diuji itu adalah on specification. Nah, ini yang bisa dilakukan oleh kami, yang pada saat tahap awal itu kemarin dikirimkan [ke laboratorium Lemigas Jakarta] itu kurang lebih 16 sampel [BBM Pertalite]," beber Cahyo.
Cahyo membeberkan bahwa seluruh rangkaian proses penelitian dan pemeriksaan terhadap sampel BBM yang dilakukan oleh pihaknya juga telah mengacu kepada berbagai indikator yang terdapat dalam Keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor 486 Tahun 2017.
"Acuannya jelas, nomor SK Dirjen Migas Nomor 486 Tahun 2017. Jadi, seluruh pengujian, dari metodenya, bagaimana caranya, prosedurnya itu sudah mengacu standar yang ditetapkan pemerintah," paparnya.
"Itu kurang lebih ada 19 parameter, yang pertama adalah RON, kemudian sulfur, kemudian ada kandungan logam, oksigen, olefin, aromatik, dan lain sebagainya, sampai ke visual density, dan lain sebagainya. Itu ada 19 parameter. Di situlah baru kita bicara bahwa bahan bakar ini on specification atau off specification," lanjut Cahyo.
Ketua Tim Peneliti Lemigas Kementerian ESDM tersebut juga memastikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan sampel BBM yang disalurkan Pertamina maupun di luar Pertamina, yang dilakukan oleh pihaknya bersifat independen dan tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun.
"Kami di laboratorium sebenarnya kami itu tidak pernah tahu itu sampel dari mana. Kemudian, kalau tadi ada pertanyaan tentang kenapa harus Lemigas, mohon izin Lemigas ini adalah laboratorium independen. Laboratorium independen, yang di mana kami tidak hanya nguji sampelnya Pertamina, tapi seluruh sampel yang berkaitan dengan lingkup kami itu adalah ada dari mulai hulu sampai hilir," pungkasnya.
#pertalite-jatim #pemeriksaan-bbm #hasil-pemeriksaan-pertalite #lemigas-bbm #spesifikasi-pertalite #bbm-on-specification #pengujian-bbm-jatim #laboratorium-lemigas #standar-bbm-indonesia #keputusan-dir