Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak di NTB, Aturan Perda Baru

Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak di NTB, Aturan Perda Baru

Pemerintah NTB menetapkan pajak 11% untuk kendaraan listrik dalam Perda baru, bertujuan meningkatkan PAD hingga Rp160 miliar, sambil mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

(Bisnis.Com) 26/05/26 11:03 232295

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Dalam perubahan tersebut, terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5% menjadi 7,5%. Kemudian kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan yang diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat.

Selain itu, ada juga pajak kendaraan air dan angkutan air. Pengesahan Perda ini adalah satu dari beberapa Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan diantaranya, Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Wakil Gubernur Indah Damayanti Putri menjelaskan regulasi ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui potensi pajak namun tetap mempertimbangkan masyarakat untuk pembangunan berkeadilan.

"Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi, namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha. Dari perubahan perda tersebut diperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar," jelas Indah.

Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan, total PAD Provinsi NTB pada 2025 Rp2,7 triliun. Dengan rincian pajak daerah Rp1,72 triliun, retribusi daerah Rp850,96 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp90,8 miliar, lain - lain PAD yang sah Rp88,86 miliar.

Pemprov NTB juga menerima dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp3,53 triliun, kemudian pendapatan lainnya seperti pendapatan hibah dan pendapatan lain-lain yang sesuai dengan Perundang - undangan Rp213,07 miliar. Total Pendapatan daerah NTB Rp6,4 triliun.

#kendaraan-listrik #pajak-kendaraan-listrik #pajak-ntb #perda-pajak-ntb #pajak-kendaraan-bermotor #pajak-bbm-bersubsidi #retribusi-izin-pertambangan #pajak-kendaraan-luar-daerah #pajak-kendaraan-air #p

https://bali.bisnis.com/read/20260526/538/1976520/kendaraan-listrik-bakal-kena-pajak-di-ntb-aturan-perda-baru