Dokumen Polis Disesuaikan Pascaputusan MK, Nasabah Mesti Lebih Aware

Dokumen Polis Disesuaikan Pascaputusan MK, Nasabah Mesti Lebih Aware

Penyesuaian dokumen polis asuransi jiwa pascaputusan MK mendorong nasabah lebih memahami hak dan kewajiban, meningkatkan transparansi, dan literasi asuransi.

(Bisnis.Com) 23/05/26 08:15 230663

Bisnis.com, JAKARTA — Penyesuaian dokumen polis yang mulai dilakukan industri asuransi jiwa belakangan ini menjadi momentum penting bagi nasabah untuk lebih memahami hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan dalam produk asuransi yang dimiliki.

Langkah penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pedoman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Penyesuaian mencakup Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), klausul polis, formulir klaim, hingga pedoman operasional perusahaan asuransi.

Meski demikian, penyesuaian dokumen tersebut tidak mengubah manfaat perlindungan yang diterima nasabah. Fokus utama perubahan justru berada pada penguatan transparansi informasi dan kejelasan mekanisme perlindungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa polis asuransi merupakan dokumen hukum yang menjadi dasar seluruh hubungan perlindungan antara nasabah dan perusahaan asuransi.

“Dalam asuransi, seluruh hal yang berkaitan dengan polis dan tata kerja pertanggungan memang harus tercantum secara jelas di dalam dokumen polis dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Menurut dia, kejelasan klausul penting untuk memastikan proses perlindungan dan penyelesaian klaim berjalan lebih adil serta mengurangi potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

Abitani menjelaskan salah satu prinsip utama dalam asuransi jiwa adalah utmost good faith atau itikad baik. Prinsip tersebut mewajibkan nasabah memberikan informasi yang jujur dan lengkap sejak awal pengajuan polis, termasuk terkait riwayat kesehatan maupun profil risiko.

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga wajib menjelaskan isi polis secara transparan dan tidak menafsirkan klausul secara sepihak.

“Pembatalan polis perlu dinyatakan secara lebih tegas agar tidak dilakukan secara sepihak dan serta-merta tanpa proses yang jelas,” katanya.

Dalam praktik asuransi jiwa, terdapat mekanisme contestable period yang umumnya berlangsung selama dua tahun sejak polis diterbitkan. Pada periode itu, perusahaan asuransi dapat melakukan klarifikasi apabila ditemukan informasi risiko yang sebelumnya tidak diungkapkan nasabah.

Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis membuat klaim ditolak. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat menawarkan penyesuaian premi atau solusi lain sesuai tingkat risiko yang ditemukan.

Selain itu, nasabah juga memiliki hak untuk mempelajari isi polis melalui free look period, biasanya selama 14 hari setelah polis diterima.

“Dalam periode ini nasabah dapat memastikan bahwa isi polis sesuai dengan penjelasan yang diberikan. Jika tidak sesuai, polis dapat dibatalkan dan premi dikembalikan,” jelas Abitani.

Pakar asuransi itu menilai masih banyak masyarakat membeli produk asuransi tanpa memahami detail perlindungan, pengecualian polis, maupun prosedur klaim. Kondisi tersebut kerap memicu sengketa saat pengajuan klaim dilakukan.

Karena itu, penyesuaian dokumen polis dinilai dapat menjadi momentum peningkatan literasi asuransi di Indonesia, terutama terkait pentingnya membaca isi polis secara menyeluruh sebelum menyetujui kontrak perlindungan.

Selain memperjelas hak dan kewajiban nasabah, industri asuransi juga mulai memperkuat standar komunikasi kepada tenaga pemasar dan mitra distribusi agar penjelasan produk kepada calon nasabah lebih seragam dan transparan.

Menurut Abitani, peningkatan literasi keuangan tetap menjadi tantangan utama industri asuransi nasional.

“Ke depan, peningkatan literasi keuangan, khususnya mengenai asuransi, tetap perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam polis,” ujarnya.

Saat ini berbagai perusahaan asuransi jiwa telah memasuki tahap implementasi penyesuaian dokumen sesuai arahan regulator. Proses tersebut mencakup peninjauan internal, validasi substansi, hingga penyelarasan dengan ketentuan resmi dari OJK dan asosiasi industri.

#asuransi-jiwa #dokumen-polis #penyesuaian-dokumen #nasabah-asuransi #hak-nasabah #kewajiban-nasabah #mekanisme-perlindungan #transparansi-informasi #klausul-polis #proses-klaim #itikad-baik #contestab

https://finansial.bisnis.com/read/20260523/55/1976112/dokumen-polis-disesuaikan-pascaputusan-mk-nasabah-mesti-lebih-aware