Judol Ancam Tumbuh Kembang Anak, Kemen PPPA Dorong Perlindungan Digital
Judi online ancam anak, Kemen PPPA dorong perlindungan digital dengan edukasi, pencegahan, dan sinergi lintas sektor untuk ekosistem digital aman.
(Bisnis.Com) 19/05/26 15:21 225002
Bisnis.com, JAKARTA — Praktik judi online alias judol telah merambah berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak. Tingginya kasus judol pada anak menunjukkan ancaman serius terhadap tumbuh kembang serta keselamatan mereka.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judol. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan kondisi ini menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.
“Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif,” ujar Menteri Arifah dalam keterangan pers Kementerian PPPA, dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Arifah memandang anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak.
“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurutnya, fenomena ini semakin menegaskan urgensi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
“Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” jelas Arifah.
Adapun berbagai langkah yang tercantum dalam PARD adalah sebagai berikut:
- pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak;
- koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital; dan
- kampanye edukatif “Anak Aman Digital” yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga.(Putri Astrian Surahman)
#judi-online #ancaman-anak #perlindungan-digital #tumbuh-kembang-anak #eksploitasi-digital #risiko-judi-online #keselamatan-anak #edukasi-digital #pencegahan-judi-online #literasi-digital-anak #keamana