Kini Bisa Suntik Dana ke Bank Sistemik, LPS Siapkan Aturan Turunan
LPS siapkan aturan turunan PP No.11/2026 untuk suntik dana ke bank sistemik, dengan analisis OJK dan BI, rampung tahun ini.
(Bisnis.Com) 19/05/26 15:10 224990
Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, aturan turunan dari PP No.11/2026 diharapkan rampung pada tahun ini.
“Ada [aturan turunan]. [Target rampung] Tahun ini, pasti,” kata Anggito usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Melalui beleid ini, Anggito menuturkan bahwa LPS memiliki kewenangan menempatkan dana pada bank sistemik maupun non sistemik. Hal ini dilakukan sesuai dengan fungsi LPS sebagai risk minimizer dan early intervention.
Meski demikian, ada batasan jumlah dana yang ditempatkan LPS pada bank dalam penyehatan. Batasan jumlah dana tersebut akan ditentukan berdasarkan formula tertentu. Kendati begitu, Anggito belum bisa membeberkan lebih lanjut, mengingat ketentuan lengkap akan diatur dalam aturan turunan.
Di sisi lain, Anggito meyakini adanya kebijakan ini tidak akan membuat bank menjadi kurang disiplin dalam mengelola likuiditasnya. Pasalnya untuk memperoleh dana dari LPS, bank tersebut akan dianalisis kelayakannya terlebih dahulu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika dinilai layak, OJK dapat meminta LPS untuk menempatkan dana guna membantu mengatasi masalah likuiditas bank tersebut, sebagaimana telah diatur dalam PP No.11/2026.
Selain itu, BI juga akan melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik dan kondisi sistem keuangan serta menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada OJK dan LPS paling lambat tiga hari kerja sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.
LPS kemudian akan menganalisis permohonan penempatan dana dari Bank Sistemik dengan mengacu pada hasil kajian kelayakan dari OJK serta asesmen dari BI.
Berdasarkan analisis tersebut, LPS memutuskan apakah akan menempatkan dana atau tidak. Selanjutnya, LPS akan menyampaikan keputusan tersebut kepada OJK, BI, dan Bank Sistemik yang mengajukan permohonan.
#lps #bank-sistemik #aturan-turunan #penempatan-dana #pp-no-11-2026 #restrukturisasi-perbankan #risk-minimizer #early-intervention #ojk #kebijakan-lps #likuiditas-bank #asesmen-bi #analisis-kelayakan #n-a