Registrasi SIM Card Biometrik Mulai 1 Juli, Telkomsel Jamin Keamanan Data Pengguna
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026, Telkomsel pastikan keamanan data pengguna dijamin.
(Bisnis.Com) 11/05/26 16:43 217985
Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan kesiapan menghadapi penerapan penuh registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026. Perusahaan menerapkan registrasi pelanggan menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) melalui kanal digital maupun GraPARI.
Vice President (VP) Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan, implementasi kebijakan registrasi biometrik menjadi langkah strategis perusahaan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasukscamdanphishing.
Sebagai bagian dari komitmen Telkomsel dalam \'Melayani Sepenuh Hati\', perusahaan memfokuskan kesiapan pada penyediaan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
“Sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku, proses verifikasi identitas serta teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator,” kata Fahmi kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).
Melalui registrasi biometrik, Fahmi berharap seluruh pihak dapat memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang valid. Dengan demikian, pelanggan dan masyarakat diharapkan merasa lebih aman saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tenggat implementasi registrasi biometrik pada Juli 2026 bersifat final. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pemerintah menetapkan target implementasi biometrik pada Juli 2026 guna meningkatkan keamanan identitas di ruang digital, melindungi pengguna dari kejahatan siber, memperkuat keamanan transaksi digital, serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan terpercaya.
“Atas hal tersebut maka perlu dilakukan percepatan implementasi registrasi biometrik terhadap seluruh pelanggan seluler agar tujuan pemerintah dan operator seluler untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya tercapai,” kata Edwin kepada Bisnis, Jumat (8/5/2026).
Edwin menjelaskan, dalam skema teknis akses biometrik, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi minimal ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan jasa telekomunikasi. Selain itu, lingkungan sistem dan koneksi juga wajib memenuhi sertifikasi ISO 27001 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) dan petunjuk teknis antara operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Dia menegaskan tidak ada gambar atau foto pelanggan yang disimpan dalam proses tersebut. Data yang dikirim ke Dukcapil untuk validasi berbentukencrypted formatBase64, bukan foto atau gambar asli. Proses pengiriman dilakukan melaluidedicated secure connectionatauvirtual private network(VPN) antara operator dan Dukcapil, bukan melalui internet publik.
Selain itu, sistem juga dilengkapi duafirewallsecaraface to faceantara operator seluler dan Dukcapil, serta menggunakan teknologiend-to-endencryption(E2EE)
“Keamanan data pelanggan dijamin oleh UU PDP [Perlindungan Data Pribadi],” kata Edwin.
Edwin menambahkan, biaya hak akses data biometrik diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor seluler maksimal tiga nomorMobile Station International Subscriber Directory Number(MSISDN) untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masing-masing operator.
“Pengawasan yang dilakukan melalui sampling uji petik registrasi dan monitoring data pelanggan melalui pelaporan oleh opsel setiap 3 bulan sekali,” kata Edwin.