Operator Internet Cari Jalan Tengah Relokasi Jaringan dan Biaya
Apjatel meminta relokasi jaringan non-PSN dihentikan sementara di tengah lonjakan biaya operator.
(Kompas.com) 11/05/26 16:44 217979
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mencari jalan tengah antara penataan jaringan telekomunikasi dan tekanan biaya operasional yang kini dihadapi operator internet di tengah kondisi ekonomi global yang berfluktuasi.
Di satu sisi, penataan jaringan dinilai perlu dilakukan karena kondisi kabel dan infrastruktur telekomunikasi di sejumlah daerah disebut masih semrawut dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat. Namun di sisi lain, operator juga menghadapi lonjakan biaya operasional (Opex) dan biaya modal (Capex) yang membebani keberlangsungan usaha.
Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas Swandy mengatakan, asosiasi mendukung penuh langkah penataan jaringan telekomunikasi yang saat ini dinilai carut-marut.
“Apjatel mendukung penuh upaya penataan jaringan telekomunikasi yang saat ini dinilai carut-marut,” ujar Jerry dalam siaran pers, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, kondisi jaringan yang tidak tertata tidak hanya mengganggu estetika daerah, tetapi juga disebut telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka hingga korban jiwa.
Karena itu, Apjatel meminta seluruh pekerjaan relokasi yang sedang berjalan, terutama yang melibatkan galian, manhole, handhole, dan infrastruktur terbuka lainnya, diselesaikan secara cepat dan tepat.
Selain itu, Apjatel juga meminta seluruh anggotanya memprioritaskan keselamatan publik dalam setiap tahapan pekerjaan di lapangan.
Di tengah penataan tersebut, Apjatel menilai perlu ada keseimbangan antara percepatan relokasi jaringan dan keberlangsungan usaha operator agar layanan internet kepada masyarakat tetap berjalan.
“Internet saat ini menjadi kebutuhan setara dengan listrik dan air,” kata Jerry.
Relokasi Non-PSN Diminta Dihentikan Sementara
Apjatel juga menyatakan relokasi jaringan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) akan tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Asosiasi menyebut tetap berkomitmen mendukung proyek-proyek strategis pemerintah yang berdampak luas bagi kepentingan nasional.
Namun, untuk relokasi jaringan non-PSN yang merupakan program kolaborasi dengan pemerintah daerah, Apjatel meminta penghentian sementara atau freeze selama satu bulan sejak siaran pers diterbitkan.
Menurut Apjatel, langkah tersebut diperlukan untuk memberi ruang bagi operator dalam mengelola keuangan dan sumber daya di tengah lonjakan biaya operasional.
Selain itu, Apjatel saat ini tengah melakukan pembahasan internal mengenai skema penataan jaringan telekomunikasi yang dinilai ideal.
Skema tersebut disebut tetap memungkinkan program penataan jaringan berjalan di masa depan tanpa mengganggu kegiatan operasional harian operator.
Apjatel juga menegaskan operator jaringan telekomunikasi harus tetap dapat bertahan dan melayani kebutuhan internet masyarakat.
Di tengah tekanan biaya dan kebutuhan penataan jaringan itu, pelaku industri telekomunikasi juga menyoroti isu lain yang dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan layanan internet dan pemerataan akses masyarakat.
Industri Soroti Risiko Tarif Internet dan Akses Tidak Merata
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai potensi perubahan status akses internet menjadi hak milik dapat memicu kenaikan tarif dan memperlebar ketimpangan akses masyarakat apabila permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
“Tarif internet berpotensi meningkat,” ujar Kuasa Hukum ATSI Adnial Roemza dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (4/5/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat pihak dengan daya beli tinggi menumpuk akses internet yang terbatas untuk kepentingan sendiri maupun afiliasinya.
ATSI juga menilai perubahan kerangka regulasi berpotensi bertentangan dengan praktik standardisasi dan regulasi telekomunikasi internasional.
Selain itu, ATSI menyoroti risiko perubahan akses internet dari dimensi publik menjadi privat yang dinilai dapat mengurangi kontrol negara terhadap spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas.
“Kapasitas jaringan internet dan spektrum frekuensi radio yang terbatas berpotensi mencapai batas maksimal daya tampung,” kata Adnial.
Menurut ATSI, kondisi itu dapat memicu kelangkaan akses internet dan menghambat konektivitas masyarakat yang belum terjangkau jaringan.
ATSI juga menyebut keterbatasan kapasitas jaringan berisiko menurunkan kualitas layanan internet yang diterima masyarakat karena akumulasi penggunaan pada kapasitas yang terbatas.
Di sisi lain, ATSI menegaskan industri telekomunikasi membutuhkan investasi besar dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan, sementara pengembalian investasi berlangsung bertahap di tengah kompetisi industri, keterbatasan daya beli masyarakat, dan pengaturan tarif pemerintah.
Karena itu, ATSI menyatakan skema layanan berbasis kuota dan waktu saat ini merupakan bagian dari tata kelola sumber daya jaringan yang terbatas untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan pemerataan akses internet bagi masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang