Bareskrim Tangkap 321 WNA terkait Kasus Judol di Gedung Hayam Wuruk Jakbar
Bareskrim Polri menangkap 321 WNA dari berbagai negara terkait judi online di Gedung Hayam Wuruk, Jakbar. Mereka berperan dalam operasional terstruktur.
(Bisnis.Com) 09/05/26 16:56 216535
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap 321 orang terkait dengan kasus dugaan perjudianonlinedi Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan ratusan orang itu merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari sejumlah negara.
Secara terperinci, China 57 orang; Vietnam 228 orang; Laos 11 orang; Myanmar 13 orang; Malaysia 3 orang; Thailand 5 orang; Kamboja 3 orang.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Dia menambahkan, ratusan orang itu tertangkap tangan saat melakukan operasional atau kegiatan judi online di lantai atas Gedung Hayam Wuruk.
Kemudian, ratusan yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing, mulai dari telemarketing, keuangan hingga customer service. Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan 275 tersangka dalam perkara ini.
"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," imbuhnya.
Selanjutnya, Wira mengemukakan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.
Adapun, jaringan judi online ini diduga memiliki 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
"Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
#bareskrim #wna #kasus-judi #gedung-hayam-wuruk #jakarta-barat #perjudian-online #dirtipidum-bareskrim #wira-satya-triputra #warga-negara-asing #telemarketing #keuangan #customer-service #barang-bukti #n-a