Kemenkop Susun Aturan Baru RAT, Koperasi Tak Patuh Terancam Sanksi

Kemenkop Susun Aturan Baru RAT, Koperasi Tak Patuh Terancam Sanksi

Kemenkop susun aturan baru RAT, koperasi wajib patuh atau kena sanksi. KopDes/Kel Merah Putih bantu distribusi pangan desa, perkuat ekonomi lokal.

(Bisnis.Com) 07/05/26 16:03 214463

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyusun regulasi baru terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), termasuk menyiapkan sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan pengelola koperasi harus menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat dengan menjalankan koperasi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kemenkop tengah merapikan data, koperasi yang disiplin RAT dan tidak RAT, termasuk sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan RAT,” kata Farida dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Menurut Farida, pengelolaan koperasi harus dijalankan secara bertanggung jawab agar keberlangsungan usaha dapat terjaga dalam jangka panjang.

“Pengelolaan koperasi harus berjalan secara bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan anggota, sehingga keberlangsungan koperasi untuk jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan sesaat,” ujarnya.

Dia menekankan koperasi harus sehat tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang. Berkaca dari sejumlah koperasi bermasalah, kondisi tersebut terjadi karena pengurus tidak mampu menjaga kepercayaan para anggotanya. “Hal ini sangat disayangkan dan tidak boleh lagi terjadi di masa yang akan datang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farida menyampaikan program Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Dia menegaskan kehadiran KopDes/Kel Merah Putih merupakan mitra bagi koperasi eksisting dan bukan menjadi kompetitor.

Sebelumnya, Kemenkop menyebut kehadiran KopDes/Kel Merah Putih sebagai instrumen penyaluran barang subsidi negara sekaligus agregator hasil produksi masyarakat desa.

Wamenkop Farida mengatakan peran KopDes/Kel Merah Putih dirancang bersifat dua arah, yakni sebagai penyalur kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau serta menjadi offtaker dan konsolidator hasil produksi desa.

Dia menjelaskan koperasi desa akan difungsikan sebagai penyalur kebutuhan pokok masyarakat dengan harga lebih terjangkau karena rantai pasok yang lebih pendek, terutama untuk barang-barang bersubsidi. Selain itu, koperasi juga akan berperan sebagai offtaker, agregator, sekaligus konsolidator dalam menghimpun dan menyalurkan hasil produksi masyarakat desa.

Farida menjelaskan skema tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan pangan dari desa sekaligus memperpendek rantai distribusi pangan nasional.

“Jadi yang kita lakukan sekarang, koperasi mulai difungsikan sebagai titik kumpul produksi desa, sekaligus kita hubungkan dengan pembeli besar seperti BUMN pangan, pasar induk, hingga industri, sehingga ada kepastian serapan dan harga yang lebih adil,” kata Farida kepadaBisnis, Senin (27/4/2026).

Dengan pola tersebut, lanjut Farida, rantai pasok diharapkan menjadi lebih efisien sehingga petani memperoleh keuntungan lebih baik dan konsumen tidak terbebani harga tinggi.

Adapun pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan sejumlah komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan inflasi pangan.

“Kami fokus dulu ke komoditas strategis yang berpengaruh langsung ke kebutuhan masyarakat dan inflasi, seperti: beras, jagung, cabai, bawang merah, dan komoditas perikanan,” terangnya.

Dia mengatakan pengembangan KopDes/Kel Merah Putih juga disesuaikan dengan potensi ekonomi masing-masing desa dan tidak dilakukan dengan pendekatan seragam. Sebagai contoh, lanjut dia, desa sentra padi akan difokuskan pada pengembangan beras, wilayah pesisir diarahkan pada sektor perikanan, sedangkan daerah hortikultura didorong mengembangkan komoditas cabai maupun bawang.

“Jadi KDKMP [KopDes/Kel Merah Putih] itu bukan sekadar program, tapi alat untuk menguatkan keunggulan ekonomi masing-masing desa,” pungkasnya.

#koperasi #kemenkop #aturan-baru-koperasi #sanksi-koperasi #rapat-anggota-tahunan #koperasi-desa #kopdes-merah-putih #pengelolaan-koperasi #kepercayaan-anggota-koperasi #koperasi-sehat #koperasi-jangka

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260507/12/1972126/kemenkop-susun-aturan-baru-rat-koperasi-tak-patuh-terancam-sanksi