PP Tunas Wajibkan Platform Punya Fitur yang Batasi Kontak Anak, Ini Alasannya

PP Tunas Wajibkan Platform Punya Fitur yang Batasi Kontak Anak, Ini Alasannya

Pemerintah mewajibkan platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube dan TikTok, untuk membatasi kontak anak guna mencegah child grooming dan penculikan.

(Bisnis.Com) 06/05/26 16:32 213268

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan platform digital berisiko tinggi menyediakan fitur pembatasan komunikasi bagi pengguna anak sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah praktik child grooming dan risiko penculikan anak di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat penerapan aturan tersebut, yang menyasar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berisiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox. Platform-platform dalam kategori ini diwajibkan membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Kewajiban itu mengharuskan pengelola platform melakukan perubahan materiil terhadap fitur-fitur yang tersedia, guna memastikan pengguna anak tidak terpapar risiko digital saat beraktivitas di ruang siber.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menekankan bahwa aspek utama yang harus dipenuhi PSE adalah mekanisme verifikasi usia. Setiap platform wajib memastikan validitas usia penggunanya melalui sistem verifikasi yang mumpuni.

"PSE juga harus memastikan mitigasi terhadap risiko kontak yang mungkin terjadi di dalam platform," ujarnya di acara Bisnis Indonesia Forum, dilansir Rabu (6/5/2026).

Salah satu bentuk implementasinya adalah pembatasan fitur komunikasi pada kategori usia tertentu.

Sebagai contoh, dia menyebutkan fitur percakapan atau chat pada platform Roblox yang akan dinonaktifkan khusus untuk pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah ini dipandang krusial sebagai pencegahan praktik child grooming sekaligus menekan risiko penculikan anak yang bermula dari interaksi daring.

Selain risiko kontak, PSE juga dituntut bertanggung jawab penuh terhadap risiko konten. Moderasi konten bagi anak kini harus lebih mendalam dan spesifik.

Konten untuk anak tidak lagi hanya dibatasi pada pelarangan muatan perjudian maupun pornografi. Platform juga dilarang menayangkan konten yang membahayakan keselamatan nyawa pengguna anak.

Kriteria konten anak juga turut mempertimbangkan kesesuaian dengan tahap perkembangan usia. Pemerintah mendorong standarisasi yang membedakan konten layak untuk anak usia 3–5 tahun dengan kelompok usia 6–9 tahun. Perbedaan kebutuhan di setiap jenjang usia ini membuat moderasi konten menjadi jauh lebih kompleks, terutama ketika anak-anak menjadi pengguna aktif media sosial.

Seluruh kewajiban tersebut harus dijalankan PSE berdasarkan hasil penilaian risiko mandiri yang menjadi acuan dalam penentuan fitur perlindungan anak di masing-masing platform.

#platform-digital #pembatasan-komunikasi #pengguna-anak #pp-tunas #child-grooming #risiko-penculikan #kementerian-komunikasi #penyelenggara-sistem-elektronik #verifikasi-usia #mitigasi-risiko #fitur-ko

https://teknologi.bisnis.com/read/20260506/84/1971852/pp-tunas-wajibkan-platform-punya-fitur-yang-batasi-kontak-anak-ini-alasannya