Tambah Beban Utang Daerah
Presiden Prabowo menetapkan aturan pinjaman untuk pemerintah daerah. Ada ancaman pemangkasan jatah DBH dan DAU jika menunggak.
(Bisnis Tempo) 30/10/25 06:00 20915
PEMERINTAH pusat menyiapkan cara lain untuk menutup celah fiskal daerah setelah memangkas dana transfer ke daerah atau TKD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Namun pemerintah pusat tidak memberikan suntikan dana baru, melainkan menawarkan skema pinjaman yang berasal dari APBN.
Pinjaman ini, selain disediakan untuk pemerintah daerah, bisa diakses oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Skema baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Regulasi itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, atau dua hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa menggeser posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Aturan itu memuat peruntukan pinjaman, persyaratan, hingga mekanisme pelunasan dan denda yang berlaku. Jaminannya tak main-main. Pemerintah pusat akan memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) milik daerah yang menunggak.
Bagi sejumlah daerah, pinjaman ini bisa menjadi solusi untuk menutup kebutuhan dana jangka pendek asalkan bunganya di bawah kredit komersial atau lebih murah daripada biaya penerbitan obligasi.
Selama ini pemerintah daerah mengandalkan lembaga special mission vehicle di bawah Kementerian Keuangan, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk membangun sarana dan prasarana publik. Jika bunga pinjaman dari pusat lebih murah dan mekanisme cicilannya ringan serta praktis, tentu daerah akan diuntungkan.
Dengan cara ini, pemerintah pusat "seolah-olah" menjawab tuntutan para gubernur, bupati, dan wali kota soal penambahan dana TKD. Pada 7 Oktober 2025, ada 18 gubernur menggeruduk kantor Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan pemangkasan TKD dalam APBN 2026.
Mereka mengetahui keputusan itu setelah menerima surat edaran dari Menteri Purbaya beberapa hari sebelumnya. Potongannya bermacam-macam, dari 45 persen hingga 60 persen. TKD terdiri dari DAU, dana alokasi khusus (DAK), DBH, dana desa, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana insentif fiskal.
Namun, bagi daerah dengan kemampuan fiskal rendah, skema pinjaman baru dari pusat bukan solusi. Mereka rentan terjebak utang yang memberatkan dan bakal kehilangan DBH serta DAU yang dipangkas sebagai bagian dari mekanisme pelunasan.
Sejumlah ekonom dan akademikus melihat regulasi baru ini sebagai cara pemerintah untuk mempertahankan batas defisit karena belanja seperti TKD bisa ditekan serta diganti skema lain. Namun, di sisi lain, skema ini makin menghilangkan otonomi fiskal daerah sekaligus menjadi bagian dari resentralisasi kekuasaan.
Apa risiko pemberian utang ke daerah dan manfaat utang APBN kami bahas dalam artikel "Habis Transfer ke Daerah Dihapus Terbitlah Utang APBN" dan "Beban Baru Pemerintah Daerah Setelah TKD Dihapus". ●
#utang-pemerintah-daerah #obligasi-daerah #defisit-apbn #prabowo-subianto #transfer-ke-daerah #belanja-negara