Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkap dan Modus Penipuan yang Wajib Diwaspadai

Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkap dan Modus Penipuan yang Wajib Diwaspadai

Satgas PASTI tutup 951 pinjol ilegal. Simak daftar lengkap dan modus penipuan terbaru agar tidak jadi korban.

(Kompas.com) 30/04/26 10:00 207292

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sepanjang Kuartal I 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menutup ratusan entitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Tak hanya pinjol, penawaran investasi bodong juga ikut ditindak. Di tengah maraknya kasus ini, masyarakat diminta semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kian beragam.

951 pinjol ilegal dan investasi bodong dihentikan

Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal selama periode Januari hingga Maret 2026.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa entitas tersebut ditemukan melalui berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Berikut daftar pinjol ilegal dan investasi ilegal yang telah dihentikan Satgas PASTI pada Kuartal I 2026: Pinjol ilegal dan investasi ilegal terbaruOJK.

Modus penipuan makin variatif, ini yang paling sering muncul

Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Modus-modus ini kerap terlihat meyakinkan, namun berujung merugikan korban. Berikut beberapa pola yang perlu diwaspadai:

1. Jasa periklanan dengan sistem deposit

Pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan. Setelah itu, korban diminta menyetor dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

2. Meniru investasi entitas berizin

Pelaku meniru nama, logo, atau identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk meyakinkan korban. Padahal, penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang berizin.

3. Penawaran pendanaan usaha atau proyek

Korban dijanjikan imbal hasil tetap, tetapi tanpa kejelasan model bisnis, perjanjian, maupun pengawasan.

4. Skema money game

Keuntungan anggota lama dibayarkan dari setoran anggota baru, bukan dari aktivitas usaha yang nyata.

5. Perdagangan aset kripto ilegal

Pelaku menawarkan investasi kripto tanpa izin dari otoritas, biasanya disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," ungkapnya.

KOMPAS.com/Pandawa Borniat Ilustrasi uang. Daftar pinjol ilegal dan investasi ilegal terbaru yang dirilis OJK pada Rabu, 29 April 2026.

Ratusan ribu laporan masuk, dana korban miliaran berhasil diselamatkan

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat tingginya laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat.

Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.

Upaya ini turut menyelamatkan dana masyarakat dalam jumlah besar. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar.

Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Hudiyanto mengingatkan pentingnya kehati-hatian sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan digital.

"Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan," tuturnya.

Cara melapor pinjol ilegal dan investasi ilegal

Masyarakat yang menemukan indikasi pinjol atau investasi ilegal dapat melapor melalui:

  • Website: sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK 157
  • WhatsApp: 081 157 157 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga bisa melapor melalui situs iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#otoritas-jasa-keuangan #ojk #investasi-ilegal #investasi-bodong #pinjol-ilegal #cara-melapor-pinjol-ilegal

https://money.kompas.com/read/2026/04/30/100029526/satgas-pasti-tutup-951-pinjol-ilegal-ini-daftar-lengkap-dan-modus-penipuan