Minyak Sumur Masyarakat di Sumsel Belum Terserap Optimal, Terkendala Standar Kualitas
Penyerapan minyak sumur masyarakat di Sumsel terhambat standar kualitas, dengan produksi belum optimal disalurkan ke offtaker seperti Medco dan Pertamina.
(Bisnis.Com) 27/04/26 14:16 203902
Bisnis.com, PALEMBANG — Penyerapan minyak dari sumur masyarakat di Sumatra Selatan (Sumsel) masih belum optimal. Sejumlah produksi bahkan belum dapat disalurkan ke offtaker karena terkendala kualitas yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Hendriansyah menyampaikan bahwa total sumur minyak di Sumsel mencapai 26.300 titik yang tersebar di tujuh kabupaten.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 badan usaha telah mengantongi izin sebagai pengelola hasil minyak sumur masyarakat.Namun, dari sisi realisasi produksi, penyaluran masih menghadapi kendala.
Per 23 April 2026, akumulasi produksi yang diserahkan PT Keban Berkah Energi di wilayah Musi Banyuasin mencapai 330 Bbls. Sebanyak 240 Bbls dialokasikan ke Medco Energi dan 90 Bbls lainnya direncanakan ke Pertamina.
Akan tetapi, realisasi pengiriman baru mencapai 175 Bbls ke Medco Energi, sementara ke Pertamina masih nihil.
“Kenapa ke Pertamina masih nol, karena dikembalikan agar mendapatkan treatment khusus untuk mengurangi kadar air dan lumpur,” jelas Hendriansyah, dikutip Senin (27/4/2026).
Sementara itu, General Manager Pertamina Hulu Rokan (GM PHR) Zona 4 Djujuwanto menegaskan bahwa pengembalian penyaluran tersebut bukan bentuk penolakan. Akan tetapi, berkaitan dengan spesifikasi minyak yang dihasilkan belum sesuai ketentuan.
“Ini bukan penolakan, tetapi karena kualitas minyak belum memenuhi standar yang diharapkan. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para pelaku usaha,” ujarnya saat menghadiri rapat koordinasi dukungan Forkompimda terhadap implementasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025.
Djujuwanto mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki pemahaman dan tujuan yang sama terkait kebijakan penyerapan hasil minyak sumur masyarakat.
Seluruh aktivitas, kata dia, harus dilakukan secara legal dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Upaya yang dilakukan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau satu pihak saja, tetapi membutuhkan komitmen bersama. Pelaku usaha juga diharapkan proaktif dalam memenuhi persyaratan dan membuka jalan menuju tata kelola yang lebih baik,” tuturnya.
Dia mengharapkan, seluruh pelaku usaha untuk melengkapi seluruh aspek administrasi dan perizinan sesuai ketentuan. Dengan demikian kegiatan usaha dari masyarakat dapat berjalan dengan baik berkelanjutan.
“Termasuk aspek keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, karena para pekerja di lapangan menghadapi risiko secara langsung,” tutupnya.
#minyak-sumur-masyarakat #penyerapan-minyak-sumsel #standar-kualitas-minyak #kendala-penyaluran-minyak #produksi-minyak-sumsel #izin-pengelola-minyak #realisasi-produksi-minyak #pengiriman-minyak-perta