Batavia Prosperindo AM Tertarik Dirikan DPLK, Begini Alasannya
Batavia Prosperindo AM tertarik mendirikan DPLK karena kebutuhan pengelolaan pensiun tinggi.
(Bisnis.Com) 28/10/25 17:48 18970
Bisnis.com, JAKARTA — Manajer investasi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (BPAM) menyatakan ketertarikannya untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Untuk diketahui, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024. Landasan itu mengatur perusahaan dapat mengajukan izin DPLK apabila nilai asset under management (AUM) paling sedikit sebesar Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir.
“Iya tertarik. Kami melihat kebutuhan pengelolaan pensiun yang mumpuni cukup tinggi. Selain itu, masih banyak masyarakat yang merasa kekurangan vehicle untuk mempersiapkan dana pensiunnya,” ungkap Direktur BPAM Eri Kusnadi kepada Bisnis, Selasa (28/10/2025).
Bagi BPAM, katanya, peluang pertumbuhan pasar pensiun di Indonesia sangat menarik. Pasalnya, data menunjukkan kesiapan pensiun di Indonesia masih kurang ideal.
“Baik dari jumlah orang yang belum mempunyai dana pensiun maupun yang sudah punya, jumlah dana pensiunnya biasanya masih belum ideal,” tuturnya.
Adapun, menurutnya manajer investasi tentu akan menghadapi sejumlah tantangan karena ini merupakan suatu bisnis yang baru bagi industri. Tantangan terdiri atas kesiapan infrastruktur dari pemain, edukasi dan sosialisasi, serta memberikan variasi produk yang baik.
Sebagai informasi, Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengungkapkan sudah ada beberapa manajer investasi yang mengajukan izin kepada regulator untuk mendirikan DPLK.
Meski begitu, kedua asosiasi ini tidak menyebut angka pasti perusahaan aset manajemen yang sudah mengajukan izin. Yang jelas, saat ini belum ada manajer investasi yang telah mendapatkan izin dan beroperasi sebagai DPLK baru.
Merespons hal tersebut, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila berujar sampai saat ini belum ada pengajuan ke OJK.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan ke OJK dari MI untuk mendirikan DPLK. Kami memang mendorong untuk manajer investasi dengan minimal AUM tertentu untuk mendirikan DPLK,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (28/10/2025).
Iwan menambahkan dorongan itu ditujukan supaya DPLK dapat menciptakan produk baru untuk penetrasi pasar dan juga untuk menerapkan expertise dalam mengelola dana pensiun sesuai dengan durasi sampai masa pensiun.Untuk diketahui, pada akhir 2024 OJK mencatat setidaknya ada 14 manajer investasi yang sebenarnya sudah memiliki nilai AUM di atas Rp25 triliun.
#batavia-prosperindo #dana-pensiun #dplk-indonesia #manajer-investasi #aset-manajemen #ojk-peraturan #pasar-pensiun #kesiapan-pensiun #dana-pensiun-indonesia #investasi-dplk #pertumbuhan-pasar-pensiun #n-a