Gaji ke-13 ASN 2026 Dipotong? Ini Kata Menkeu Purbaya dan Rinciannya

Gaji ke-13 ASN 2026 Dipotong? Ini Kata Menkeu Purbaya dan Rinciannya

Gaji ke-13 ASN 2026 masih dikaji pemerintah di tengah efisiensi anggaran. Simak penjelasan terbaru, jadwal pencairan, serta rincian besaran per golongan.

(Bisnis.Com) 09/04/26 11:41 186149

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum diputuskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di tengah wacana efisiensi anggaran.

Menurut Purbaya, pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga gaji ke-13 masih belum ditetapkan dan masih dalam proses pembahasan, termasuk kemungkinan skema penyesuaian di tengah upaya penghematan fiskal, seiring meningkatnya tekanan akibat gejolak harga minyak dunia.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2026).

Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut konsep efisiensi anggaran, termasuk opsi pemangkasan gaji, masih dibahas dalam rapat internal dan belum menghasilkan keputusan. Hingga kini, arah kebijakan efisiensi fiskal pemerintah masih dalam tahap perumusan dan belum ditetapkan secara final.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan gaji ke-13 bagi ASN direncanakan cair pada Juni 2026.

Adapun penerimanya mencakup sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Untuk skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Adapun komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Gaji ke-13 ASN

Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan ASN. Meski demikian, nominal yang diterima dapat berbeda, bergantung pada golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.

Berikut kisaran kisaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan yang menjadi dasar perhitungan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Namun demikian, apabila kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dibahas pemerintah nantinya ditetapkan, tidak menutup kemungkinan skema gaji ke-13 akan mengalami penyesuaian, termasuk potensi pengurangan besaran yang diterima ASN.

#gaji-ke-13-asn #kebijakan-gaji-ke-13 #efisiensi-anggaran-asn #jadwal-gaji-ke-13 #rincian-gaji-ke-13

https://kabar24.bisnis.com/read/20260409/15/1965330/gaji-ke-13-asn-2026-dipotong-ini-kata-menkeu-purbaya-dan-rinciannya