Gaji ke-13 ASN 2026 Dipotong? Ini Kata Menkeu Purbaya dan Rinciannya
Gaji ke-13 ASN 2026 masih dikaji pemerintah di tengah efisiensi anggaran. Simak penjelasan terbaru, jadwal pencairan, serta rincian besaran per golongan.
(Bisnis.Com) 09/04/26 11:41 186149
Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum diputuskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di tengah wacana efisiensi anggaran.
Menurut Purbaya, pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga gaji ke-13 masih belum ditetapkan dan masih dalam proses pembahasan, termasuk kemungkinan skema penyesuaian di tengah upaya penghematan fiskal, seiring meningkatnya tekanan akibat gejolak harga minyak dunia.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2026).
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut konsep efisiensi anggaran, termasuk opsi pemangkasan gaji, masih dibahas dalam rapat internal dan belum menghasilkan keputusan. Hingga kini, arah kebijakan efisiensi fiskal pemerintah masih dalam tahap perumusan dan belum ditetapkan secara final.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan gaji ke-13 bagi ASN direncanakan cair pada Juni 2026.
Adapun penerimanya mencakup sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Untuk skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Adapun komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Gaji ke-13 ASN
Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan ASN. Meski demikian, nominal yang diterima dapat berbeda, bergantung pada golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.
Berikut kisaran kisaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan yang menjadi dasar perhitungan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Namun demikian, apabila kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dibahas pemerintah nantinya ditetapkan, tidak menutup kemungkinan skema gaji ke-13 akan mengalami penyesuaian, termasuk potensi pengurangan besaran yang diterima ASN.
#gaji-ke-13-asn #kebijakan-gaji-ke-13 #efisiensi-anggaran-asn #jadwal-gaji-ke-13 #rincian-gaji-ke-13