Kejagung Blokir Rekening Samin Tan dan Keluarganya di Kasus Tambang

Kejagung Blokir Rekening Samin Tan dan Keluarganya di Kasus Tambang

Kejagung blokir rekening Samin Tan dan keluarganya terkait dugaan korupsi tambang di Kalimantan Tengah untuk selamatkan keuangan negara.

(Bisnis.Com) 08/04/26 10:28 184819

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening Samin Tan beserta keluarganya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang di Kalimantan Tengah.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemblokiran ini juga dilakukan terhadap pihak yang terafiliasi Samin Tan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

"Dilaksanakan penelusuran aset dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan upaya paksa seperti menggeledah 17 lokasi di kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.

Selain itu, kediaman maupun kantor yang terafiliasi Samin Tan di Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan juga turut dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud," imbuhnya.

Lebih jauh, penyidik korps Adhyaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi hingga berkoordinasi dengan ahli serta auditor untuk membuat terang perkara ini.

Meskipun begitu, Anang tidak menjelaskan secara lebih detail 25 saksi yang telah diperiksa tersebut.

"Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang terkait Crazy Rich Samin Tan periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Adapun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum mengungkap pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

#kejagung-blokir-rekening #samin-tan #kasus-tambang #korupsi-tambang #kalimantan-tengah #pemblokiran-rekening #penyelamatan-keuangan-negara #penelusuran-aset #penggeledahan-kantor #dokumen-disita #alat

https://kabar24.bisnis.com/read/20260408/16/1964998/kejagung-blokir-rekening-samin-tan-dan-keluarganya-di-kasus-tambang