Pemko Medan Terapkan WFH bagi ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

Pemko Medan Terapkan WFH bagi ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

Pemko Medan terapkan WFH bagi ASN tiap Jumat mulai 10 April 2026, kecuali jabatan eselon tinggi dan unit pelayanan publik tetap WFO untuk efisiensi nasional.

(Bisnis.Com) 02/04/26 14:55 180130

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan setiap Jumat dimulai pada Jumat (10/4/2026) pekan depan seiring telah diterimanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait program efisiensi nasional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan Pemko Medan siap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

"Dasarnya adalah surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ yang baru saja kita terima [Rabu] kemarin. Jadi, kita juga akan melakukan penerapan transformasi budaya kerja ASN Pemerintah Kota Medan, yaitu dengan melaksanakan work from home setiap hari Jumat dan dimulai Jumat depan karena kebetulan Jumat ini tanggal merah," ucap Subhan via sambungan telepon, Kamis (2/4/2026).

Dia menjelaskan kebijakan WFH ini berlaku bagi seluruh ASN. Namun, ada beberapa jabatan/unit yang diwajibkan tetap bekerja di kantor (Work From Office/WFO) demi mendukung pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Subhan merinci beberapa jabatan yang dikecualikan untuk WFH sesuai SE Mendagri tersebut, antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon 2 termasuk jajaran sekretaris daerah, para asisten, dan kepala dinas/badan/Satpol PP.

Lalu, pejabat administrator atau eselon 3, camat, serta lurah juga tidak diperkenankan untuk WFH.

Sedangkan di tingkat instansi, WFH tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, dinas lingkungan hidup, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta ASN di rumah sakit maupun puskesmas di bawah pemerintah.

Termasuk juga ASN yang bekerja di UPT pendidikan baik itu di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat.

Diapun menyebut kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat karena pemisahan antara sektor yang diperkenankan untuk WFH maupun tetap WFO telah ditetapkan.

Masyarakat tetap bisa mendatangi pusat-pusat layanan publik di hari Jumat meski kebijakan dalam rangka merespons gejolak energi global ini diterapkan.

"Intinya, ASN dengan jabatan pimpinan tinggi dan yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti pemadam kebakaran, BPBD, kesehatan, termasuk mal pelayanan publik tetap WFO sehingga tidak mengganggu pelayanan," jelasnya.

Dia pun menyebut saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan surat edaran untuk pelaksanaan WFH di lingkungan Pemko Medan.

"Surat edarannya sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan Pak Wali. Insya Allah hari ini terbit," tandasnya.

#wfh-asn-medan #pemko-medan-wfh #asn-wfh-jumat #wfh-pemko-medan #kebijakan-wfh-medan #asn-medan-wfh #wfh-setiap-jumat #asn-medan-jumat #wfh-asn-pemko #asn-medan-kebijakan #asn-medan-wfo #asn-medan-pela

https://sumatra.bisnis.com/read/20260402/533/1963936/pemko-medan-terapkan-wfh-bagi-asn-tiap-jumat-mulai-pekan-depan