Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026, Wajib Pajak Punya Waktu Lebih Lama
Pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026. Wajib pajak punya waktu lebih lama untuk lapor SPT Tahunan dan lapor pajak.
(Kompas.com) 26/03/26 07:05 172958
KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak. Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk lapor SPT Tahunan dan memenuhi kewajiban lapor pajak tanpa terburu-buru.
“(Perpanjangan masa lapor SPT Tahunan) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” ujar Purbaya di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (25/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan tersebut.
Alasan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka peluang perpanjangan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini mempertimbangkan periode lapor SPT Tahunan yang bertepatan dengan bulan Ramadhan dan libur Idulfitri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat banyak wajib pajak belum sempat lapor pajak tepat waktu.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa opsi relaksasi sebenarnya telah disiapkan.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas normal pelaporan SPT Tahunan adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret.
Bingung cara lapor SPT Tahunan di Coretax? Berikut panduan resmi DJP untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan informasi batas lapor SPT Tahunan 2026.Data terbaru: Jutaan wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan
Meski batas waktu diperpanjang, jumlah wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan terus meningkat.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka.
Rinciannya meliputi:
- 15.677.209 wajib pajak orang pribadi
- 955.508 wajib pajak badan
- 90.411 wajib pajak instansi pemerintah
- 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Sementara itu, berdasarkan jenis pelaporan:
- 7.826.341 wajib pajak karyawan telah lapor pajak
- 863.272 wajib pajak nonkaryawan sudah lapor SPT Tahunan
- 183.583 wajib pajak badan (rupiah)
- 138 wajib pajak badan (dolar AS)
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda:
- 1.549 wajib pajak badan (rupiah)
- 21 wajib pajak badan (dolar AS)
Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan waktu tambahan untuk pelaporan SPT Tahunan. Jangan menunggu mendekati batas akhir agar proses lapor SPT Tahunan berjalan lancar.
Selain menghindari kendala teknis, lapor pajak lebih awal juga membantu memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi tanpa risiko sanksi di kemudian hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#lapor-spt-tahunan #pelaporan-spt-tahunan #lapor-pajak #coretax #pelaporan-spt-tahunan-diperpanjang #pelaporan-spt-tahunan-2026