Kata Kemenkes Soal Penyakit Kronis Kini Dapat Dianggap Disabilitas

Kata Kemenkes Soal Penyakit Kronis Kini Dapat Dianggap Disabilitas

Kemenkes menyambut putusan MK yang mengakui penyakit kronis sebagai disabilitas, memperluas hak sosial dan bantuan bagi penderita.

(Bisnis.Com) 05/03/26 10:10 155750

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penderita penyakit kronis kini dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyambut baik putusan tersebut. Terkait jenis penyakit kronis yang berpotensi menimbulkan disabilitas, dia menyebut terdapat sejumlah kondisi yang biasanya perlu mendapat perhatian serius.

Jika berkaca pada kasus yang ada, penyakit kronis yang paling banyak menyebabkan disabilitas adalah gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, stroke, penyakit ginjal, serta kanker stadium lanjut.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum penting karena memperluas definisi penggolongan disabilitas. Selama ini, disabilitas kerap dipersepsikan semata sebagai kondisi cacat fisik yang sudah ada sejak lahir, padahal spektrumnya bisa jauh lebih luas dari itu.

"Padahal, kalau ada orang lumpuh karena dia stroke, itu dulu kan belum masuk disabilitas. Kita mungkin menyebutnya kondisi disabilitas, tetapi kondisi tersebut sebelumnya kan tidak masuk ke dalam aturan administratifnya," katanya di Jakarta, Selasa, (3/3/2026).

Terkait dengan implikasi, Nadia menyebut pengakuan ini dapat membuat orang-orang yang terkena stroke atau kondisi kronis lain dapat secara resmi dikategorikan sebagai penyandang disabilitas.

Artinya, katanya, jika mereka termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan membutuhkan bantuan sosial atau bantuan hidup, mereka dapat masuk dalam kategori penyandang disabilitas dan memperoleh hak tersebut.

Menurutnya, ini penting, karena sebelumnya, misalnya orang yang lumpuh akibat stroke dan tidak bisa bekerja sama sekali, keluarganya tidak mendapatkan bantuan karena tidak tergolong dalam kategori disabilitas secara administratif.

"Sementara itu, kalau dari sisi pembiayaan (di BPJS, Red) tidak ada pengaruh," imbuhnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas), Senin (2/3/2026).

Permohonan diajukan dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.

MK memutuskan kondisi penyakit yang berlangsung dalam jangka waktu yang panjang/lama dapat berimplikasi pada pemenuhan hak-hak sosial seseorang, serta sudah melalui mekanisme asesmen profesional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka secara hukum dapat masuk dalam kategori disabilitas fisik yang harus diberikan perlindungan hukum secara tepat dan proporsional, sehingga penafsiran terhadap disabilitas fisik yang hanya dibatasi pada gangguan fungsi gerak tubuh semata.

Kendati demikian, dalam konteks ini, negara menyediakan mekanisme asesmen oleh tenaga medis vano obiektif, akses terhadap hak, serta dari diskriminasi, selebihnya keputusan untuk mengafirmasi diri sebagai penyandang disabilitas atau tidak merupakan ekspresi kehendak bebas yang dilindungi oleh prinsip martabat manusia, di mana hukum tidak memposisikan penderita penyakit kronis sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai pemegang hak untuk menentukan identitas dan pilihan hidupnya.

#penyakit-kronis #disabilitas #kemenkes #mahkamah-konstitusi #penderita-penyakit-kronis #disabilitas-fisik #gangguan-penglihatan #gangguan-pendengaran #stroke #penyakit-ginjal #kanker-stadium-lanjut #b

https://lifestyle.bisnis.com/read/20260305/106/1957728/kata-kemenkes-soal-penyakit-kronis-kini-dapat-dianggap-disabilitas