Aturan Terbaru BHR Ojol 2026 Resmi Terbit, Ini Isi Lengkapnya

Aturan Terbaru BHR Ojol 2026 Resmi Terbit, Ini Isi Lengkapnya

Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru soal Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi ojol dan kurir. Berikut isi aturannya.

(Bisnis.Com) 03/03/26 15:21 153399

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melanjutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi Ojek Online (ojol) dan kurir platform menjelang hari raya Idulfitri 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Ketentuan pemberian BHR oleh perusahan aplikator kepada mitra pengemudi ini bersifat imbauan.

“Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (3/3/2026).

Dalam surat tersebut, Menaker menjelaskan bahwa BHR keagamaan 2026 diberikan dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Poin kedua, pemberian BHR dilakukan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi atau kurir selama 12 bulan terakhir.

Berikutnya, perusahaan aplikasi diimbau agar transparan dalam perhitungan besaran BHR, serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” lanjut poin ke-5.

Selain itu, Menaker juga meminta gubernur di masing-masing provinsi untuk melakukan sejumlah langkah terkait pemberian BHR ojol dan kurir.

Pertama, gubernur diminta untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR ojol sesuai surat edaran tersebut, dan kedua agar pemberian BHR diberikan lebih awal sebelum batas waktu akhir.

Ketiga, Menaker juga menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” tulis paragraf terakhir SE Menaker ini.

#bhr-ojol-2026 #bhr-ojol #aturan-bhr-ojol #surat-edaran-bhr-ojol #bonus-hari-raya-ojol #bhr-pengemudi-ojol #bhr-kurir-online #surat-edaran-menaker #bhr-keagamaan-2026 #bhr-idulfitri-2026 #bhr-perusahaa

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260303/12/1957356/aturan-terbaru-bhr-ojol-2026-resmi-terbit-ini-isi-lengkapnya