UOB Kay Hian Sekuritas Ganti Nama di Tengah Sanksi OJK, Ini Penjelasan Bursa

UOB Kay Hian Sekuritas Ganti Nama di Tengah Sanksi OJK, Ini Penjelasan Bursa

PT UOB Kay Hian Sekuritas berganti nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas di tengah sanksi administratif dari OJK berupa denda dan pembekuan izin.

(Bisnis.Com) 26/02/26 15:26 148329

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota bursa PT UOB Kay Hian Sekuritas secara resmi melakukan perubahan nama perusahaan menjadi PT Kay Hian Sekuritas.

Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Peng-00015/BEI.ANG/02-2026, perubahan nama telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 20 November 2025 dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Februari 2026.

Direktur BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa meski terjadi perubahan nama, seluruh surat persetujuan izin yang telah dikeluarkan oleh bursa sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku.

“Surat Persetujuan Anggota Bursa [SPAB] dan Surat Tanda Daftar Partisipan serta seluruh izin yang telah dikeluarkan BEI masih tetap berlaku,” ucap Irvan dalam pengumuman resmi, Kamis (26/2/2026).

Perubahan nama ini dilakukan tak lama setelah OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. Sanksi berkaitan dengan pelanggaran dalam proses initial public offering (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebutkan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas (kini PT Kay Hian Sekuritas) dijatuhi denda sebesar Rp250 juta serta sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun.

Sanksi dijatuhkan karena perusahaan tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral sebagai beneficial owner dalam IPO REAL.

Berdasarkan pemeriksaan OJK, delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Selain itu, ditemukan fakta bahwa para investor mencantumkan pekerjaan sebagai staf REAL dalam dokumen pembukaan rekening bank, sebuah informasi yang seharusnya diketahui oleh sekuritas.

“PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due diligence atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili 8 investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner,” ulas Ismail dalam keterangan resmi.

Selain sanksi korporasi, OJK juga membidik jajaran manajemen. Mantan Direktur UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang, dikenakan denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

UOB Kay Hian Pte. Ltd. selaku pihak yang memberikan informasi tidak benar dalam formulir pemesanan saham juga dikenakan denda sebesar Rp125 juta. OJK juga memberikan perintah tertulis untuk memperbarui formulir rekening sesuai ketentuan APU-PPT dalam waktu 10 hari kerja.

______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

#uob-kay-hian #kay-hian-sekuritas #perubahan-nama-sekuritas #sanksi-ojk #bursa-efek-indonesia #izin-usaha-sekuritas #penjamin-emisi-efek #initial-public-offering #ipo-real #customer-due-diligence #uob

https://market.bisnis.com/read/20260226/7/1956094/uob-kay-hian-sekuritas-ganti-nama-di-tengah-sanksi-ojk-ini-penjelasan-bursa