OJK Sebut Risiko Iklim Masuk ke Jantung Pengawasan Perbankan, Ini Alasannya
OJK integrasikan risiko iklim dalam pengawasan perbankan untuk dukung keberlanjutan dan stabilitas keuangan, sejalan dengan kebijakan transisi nasional.
(Bisnis.Com) 26/02/26 14:35 148241
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan manajemen risiko iklim kini menjadi bagian strategis dalam arsitektur pengawasan sektor perbankan.
Regulator memandang risiko perubahan iklim bukan lagi isu pelengkap dalam agenda keberlanjutan, melainkan faktor yang harus terintegrasi dalam tata kelola, manajemen risiko, serta alokasi pembiayaan bank.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan transformasi sistem keuangan Indonesia menuju sistem yang selaras dengan iklim merupakan bagian integral dari komitmen sektor jasa keuangan dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional.
Menurutnya, OJK memandang manajemen risiko iklim sebagai komponen strategis dan berorientasi ke depan dalam arsitektur pengawasan.
“Manajemen risiko iklim berfungsi sebagai jembatan untuk menerjemahkan kebijakan transisi nasional dan sinyal global ke dalam tata kelola sektor keuangan, manajemen risiko, serta alokasi pembiayaan,” ujar Friderica dalam acara The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF): Climate Risk Management and Banking Resilience to Support Climate Finance Investment, Kamis (26/2/2026).
Sejalan dengan itu, OJK menilai ketahanan perbankan terhadap risiko terkait iklim tetap terjaga. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan sektor perbankan memiliki permodalan yang memadai untuk menyerap tekanan dalam skenario transisi yang dikelola dengan baik.
Hal itu tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang tetap berada di atas ketentuan regulasi. “Sistem keuangan yang tangguh merupakan fondasi utama untuk memastikan stabilitas jangka panjang, pertumbuhan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dian.
Sebagai bagian dari penguatan kerangka kebijakan, OJK juga merilis Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA) serta Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 (SMART).
CBRA dikembangkan untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan perbankan secara forward-looking dan berbasis sains, sekaligus menjadi referensi industri dalam menyusun strategi transisi.
Adapun SMART memotret tingkat kematangan penerapan keuangan berkelanjutan di sektor perbankan nasional. Laporan tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan arah kebijakan pengawasan agar implementasi keuangan berkelanjutan berjalan lebih terstruktur, terukur, dan selaras dengan agenda transisi nasional.
Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah meningkatnya eksposur risiko perubahan iklim, sekaligus mendorong perbankan mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
#risiko-iklim #pengawasan-perbankan #manajemen-risiko #ojk #perubahan-iklim #tata-kelola #alokasi-pembiayaan #sistem-keuangan #ketahanan-perbankan #capital-adequacy-ratio #keuangan-berkelanjutan #clima