Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji, Kuasa Hukum Klaim Ada Cacat Prosedur
Mantan Menag Yaqut ditetapkan tersangka kasus kuota haji, kuasa hukum klaim prosedur cacat dan ajukan praperadilan. Sidang ditunda, KPK absen.
(Bisnis.Com) 24/02/26 17:13 145963
Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengatakan penetapan status tersangka kepada kliennya diklaim cacat prosedur hukum.
Dia menjelaskan salah satunya adalah penyangkalan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang dianggap sudah tidak relevan. Alasan ini juga yang membuat pihaknya mengajukan praperadilan.
"Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, pasal 2 dan pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru. Tapi mereka tidak me-refer sama sekali. Jadi kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, Mellisa menyampaikan pihaknya tidak pernah menerima surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan lembaga antirasuah, serta tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi penjelasan hak-hak untuk kliennya.
Dia mengaku hanya mengetahui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Menurutnya penetapan tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang rigid menimbulkan permasalahan.
"Nah dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga sprindik sementara kami hanya pernah diperiksa di sprindik awal sprindik umum saja gitu. Nah nanti detailnya mungkin di persidangan," jelasnya.
Dalam sidang praperadilan perdana ini, KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda dan akan berlangsung kembali pada 3 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan alasan absen di sidang praperadilan Yaqut karen tim biro hukum tengah melakukan sidang serupa di empat kasus.
"Empat sidang prapid yang berlangsung hari ini yaitu terkait perkara e-KTP (Paulus Tannos), perkara Kementan, dan dua prapid terkait perkara Kejati HSU," kata Budi.
Adapun dalam perkara ini KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 karena diduga kuat meloloskan pembagian kuota haji tambahan untuk 2024 dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%
#yaqut-tersangka #kuota-haji #cacat-prosedur #kuasa-hukum-yaqut #undang-undang-tipikor #praperadilan-yaqut #sprindik-kpk #kasus-korupsi-haji #sidang-praperadilan #kpk-absen-sidang #ishfah-abidal-aziz #n-a