Resmi! Purbaya Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi
Menteri Keuangan Purbaya menanggung PPh 21 peserta magang lulusan perguruan tinggi untuk tahun anggaran 2026 guna mendukung program pemagangan dan stimulus ekonomi.
(Bisnis.Com) 20/02/26 19:13 142455
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggung pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atau pajak karyawan untuk peserta magang lulusan perguruan tinggi tahun anggaran 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," demikian bunyi pertimbangan PMK yang dikutip, Jumat (20/2/2026).
Adapun penghasilan peserta magang yang memperoleh insentif fiskal dari pemerintah itu mencakup tiga kategori. Pertama, Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada peserta pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis.
Kedua, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah. Ketiga, penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.
Sementara itu, kriteria peserta magang yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah antara lain, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan, peserta yang memenuhi pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi, dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya.
"Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026."
#pajak-penghasilan #pph-21 #peserta-magang #lulusan-perguruan-tinggi #purbaya-yudhi-sadewa #insentif-pajak #pmk-no-6-2026 #stimulus-ekonomi #fasilitas-fiskal #program-pemagangan #jaminan-sosial-ketenag