Deal Prabowo-Trump: Pemerintah RI Sepakat Transfer Data Pribadi ke AS

Deal Prabowo-Trump: Pemerintah RI Sepakat Transfer Data Pribadi ke AS

Pemerintah Indonesia dan AS sepakat transfer data lintas negara, memfasilitasi perdagangan digital.

(Bisnis.Com) 20/02/26 17:22 142324

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati pengaturan pertukaran data lintas negara dalam kerangkaAgreement on Reciprocal Trade(ART), khususnya melalui penguatan kerja sama di bidang perdagangan digital dan teknologi.

Kesepakatan tersebut diatur dalam Digital Trade and Technology, yang memuat komitmen kedua negara terkait fasilitasi perdagangan digital, aliran data lintas batas, serta pembatasan kebijakan yang berpotensi menghambat aktivitas ekonomi digital.

Indonesia menyatakan akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan menjamin transfer data lintas negara.

“[Indonesia] memastikan transfer data melalui sarana elektronik lintas perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk kegiatan usaha,” tulis dokumen tersebut.

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk tidak memberlakukan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap layanan digital dan produk digital asal Amerika Serikat.

“[Indonesia] menahan diri dari penerapan langkah-langkah yang mendiskriminasi layanan digital Amerika Serikat atau produk Amerika Serikat yang didistribusikan secara digital,” tulis dokumen tersebut.

Aspek keamanan siber juga menjadi bagian dari pengaturan pertukaran data. Dalam pasal yang sama, kedua negara sepakat untuk berkolaborasi dengan Amerika Serikat dalam menghadapi tantangan keamanan siber.

Terkait kebijakan fiskal di sektor digital, Digital Services Taxes menegaskan Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pajak sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.

Pengaturan pertukaran data juga berkaitan dengan akses teknologi dan informasi. Dalam Market Entry Conditions, Indonesia menyepakati larangan penerapan persyaratan alih teknologi atau pengungkapan kode sumber sebagai syarat berusaha.

Pasal tersebut menyebutkan Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan atau kewajiban yang mengharuskan pihak Amerika Serikat untuk mengalihkan atau memberikan akses terhadap teknologi tertentu, proses produksi, kode sumber, atau pengetahuan kepemilikan lainnya sebagai syarat untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia.

Namun demikian, perjanjian tetap memberikan ruang bagi otoritas berwenang untuk mengakses kode sumber atau algoritma dalam konteks investigasi atau proses hukum tertentu, dengan ketentuan adanya perlindungan terhadap pengungkapan yang tidak sah.

Selain itu, dalam Customs Duties on Electronic Transmissions, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten yang dikirimkan secara digital. Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap penerapan moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tanpa syarat.

#transfer-data-pribadi #pertukaran-data-pribadi #perdagangan-digital #teknologi-digital #aliran-data #keamanan-siber #layanan-digital #produk-digital #pajak-layanan-digital #akses-teknologi #kode-sumbe

https://teknologi.bisnis.com/read/20260220/84/1954434/deal-prabowo-trump-pemerintah-ri-sepakat-transfer-data-pribadi-ke-as