Yang Diuntungkan oleh Stimulus Diskon Tiket Pesawat Lebaran
Stimulus diskon tiket pesawat Lebaran 2026 diharapkan meningkatkan daya beli dan mobilitas, meski efektivitasnya dipertanyakan. Penumpang diuntungkan, maskapai dan bandara tertekan.
(Bisnis.Com) 19/02/26 13:45 140713
Bisnis.com, JAKARTA — Stimulus diskon tiket pesawat menjelang masa libur Lebaran kembali digulirkan pemerintah. Namun, efektivitas kebijakan tersebut dalam menarik penumpang dan menekan inflasi dipertanyakan, sedangkan margin keuntungan maskapai dan operator bandara ikut dipertaruhkan.
Pemerintah berharap melalui stimulus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dapat mendorong daya beli masyarakat untuk menggunakan pesawat sehingga meningkatkan mobilitas dan ekonomi.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa dengan diskon 13%–14% untuk penerbangan domestik pada Nataru 2025/2026 lalu, jumlah penumpang justru turun sebesar -0,91% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Belum lagi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga tiket pesawat termasuk 10 besar penyumbang inflasi Desember 2025, dengan kontribusi sebesar 0,02% secara bulanan.
Dalam skema stimulus Lebaran tahun ini, pemerintah memberikan diskon lebih besar melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) secara penuh.
Pemerintah juga memberikan potongan tarif sebesar 50% terhadap Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias Passenger Service Charge (PSC), serta Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai nasional.
Selain itu, pemerintah menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk pesawat jet sebesar 2% dan untuk propeller sebesar 20%.
Pengamat penerbangan Alvin Lie memandang kebijakan ini terbukti tidak efektif dan justru memberatkan pelaku industri tersebut.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports mengaku kerugian perusahaan mencapai Rp250 miliar saat diskon pada Nataru yang lalu.
Meski pemerintah memang menghapus 100% PPN terhadap tiket, PPN terhadap avtur tetap berlaku untuk penerbangan domestik. Melalui pemangkasan PJP2U dan PJP4U, pendapatan bandara turut dipangkas.
“Pelaku industri ini juga butuh laba untuk bertahan. Kalau setiap high season ini pendapatannya dipangkas, padahal biaya operasi pada high season naik, khawatir kualitas layanannya jadi turun,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, jika pemerintah memang berniat menurunkan harga tiket pesawat dan mendorong daya beli masyarakat, perlu penghapusan PPN tiket dan avtur sepanjang tahun.
Hal itu termasuk memperbarui kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), sehingga harga tiket lebih fleksibel, bahkan dapat turun lebih rendah saat low season. Dirinya menilai kebijakan tersebut lebih bersifat insidental ketimbang solusi konkret.
“Perbaiki TBA-TBB, hapus PPN, bebaskan bea masuk untuk komponen pesawat. Nanti akan sepanjang tahun sistemik biaya terbang kita akan turun dan tidak perlu setiap kali [diskon] insidental dan maaf saya melihatnya ini hanya untuk pencitraan saja,” tegasnya.
Senada, Ketua Institut Studi Transportasi sekaligus pengamat transportasi Ki Darmaningtyas memandang diskon ini membebankan operator untuk mendapatkan masukan tambahan kala musim ramai permintaan.
“Ini kesempatan bagi operator untuk mendapatkan masukan yang lebih banyak untuk menutup pengeluaran pada hari-hari biasa yang sepi,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah mengaku telah memastikan kebijakan ini tidak merugikan maskapai.
Menhub: Maskapai Tak Rugi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tak ada kerugian bagi maskapai dengan adanya stimulus yang diberikan pemerintah.
Maskapai hanya perlu patuh, karena selisih dari adanya diskon tersebut dibayar pemerintah menggunakan kas negara.
“Airlines harus mematuhi, karena sebenarnya tidak dirugikan. Pemerintah yang memberikan stimulus. Kami tidak mengganggu biaya ataupun revenue dari para maskapai,” ucap Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2/2026).
Bahkan, pemerintah berencana memberikan sanksi kepada maskapai nakal yang menaikkan harga terlebih dahulu sebelum periode diskon.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan, denda administrasi akan menanti maskapai, meski besarannya belum ditentukan.
“Kami akan rapatkan juga dengan bagian hukum untuk ditentukan berapa besaran dendanya,” tuturnya.
Respons Pelaku Usaha
Mengingat stimulus merupakan arahan langsung dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, para pelaku usaha mengaku siap menjalankan mandat tersebut.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sekaligus Direktur Utama PT TransNusa Aviation, Bayu Sutanto, melihat penumpang paling diuntungkan dengan adanya diskon ini.
“Pendapatan maskapai ya seperti diatur melalui TBA dan TBB yang berlaku. Jadi enggak ada istilah harga tiket naik dan mahal sepanjang tidak melebihi TBA,” ungkapnya.
Senada, Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Darsito Hendroseputro, menyampaikan perusahaan mematuhi arahan pemerintah terkait pemberian stimulus berupa diskon tiket pesawat pada masa Angkutan Lebaran 2026.
“Sesuai arahan pemerintah, stimulus untuk Lebaran berlaku mulai tanggal 14 sampai 29 Maret. Penurunan harga sekitar 18% sampai 21%,” ujarnya saat ditemui di Garuda Maintenance Facility (GMF), Jumat (13/2/2026).
Sebagai contoh, harga tiket pesawat rute Jakarta–Medan yang rata-rata senilai Rp1,9 juta, dengan adanya stimulus tersebut turun menjadi Rp1,6 juta.
Meski demikian, efektivitas kebijakan diskon tarif tiket pesawat baru akan terlihat setelah Lebaran 2026. Apakah benar mampu mendongkrak jumlah penumpang dan memperkuat pemulihan penerbangan domestik—yang juga masih berjuang bangkit dari pandemi Covid-19—atau justru tidak memberikan dampak signifikan bagi industri.
#diskon-tiket-pesawat #stimulus-lebaran #kebijakan-pemerintah #maskapai-penerbangan #penumpang-pesawat #inflasi-tiket-pesawat #tarif-pelayanan-bandara #biaya-bahan-bakar-pesawat #penghapusan-ppn-tiket #n-a