Bea Cukai Gagalkan Peredaran 205.080 Batang Rokok Ilegal lewat Jasa Ekspedisi
Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 205.080 batang rokok ilegal senilai Rp394,5 juta melalui jasa ekspedisi dan penyisiran di jalan tol, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp146,2 juta.
(Bisnis.Com) 19/02/26 06:04 140201
Bisnis.com, MALANG — Bea CukaiMalang berhasil menggagalkan peredaran 20.080 batang rokok ilegal senilai Rp394,58 juta lewat perusahaan jasa ekspedisi dan penyisiran di jalan tol.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi terkait adanya sarana pengangkut berupa mobil barang model pickup warna hitam yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan akan melintasi wilayah Malang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan dimaksud saat melintas di Jalan Tol Malang,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut BKC hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Marbol, M Mild, dan M Class, tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan sebanyak 9.800 bungkus atau setara dengan 196.000 batang rokok ilegal.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp146.216.000 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp291.060.000,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan patroli darat rutin dengan fokus pengawasan pada jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan BKC ilegal yang kerap memanfaatkan jalur distribusi pengiriman barang.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah paket kiriman, petugas menemukan adanya pengiriman BKC hasil tembakau (HT) jenis SKM berbagai merek, antara lain SA dan GA, yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pendalaman, total barang yang diamankan sebanyak 4 koli atau 460 bungkus, setara dengan 9.080 batang rokok ilegal. Atas temuan tersebut, tim segera melakukan tindakan penindakan dan mengamankan seluruh barang untuk selanjutnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang guna proses penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp6.773.680, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp13.483.800,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai operasi penindakan rokok ilegal pada jalur distribusi ini setidaknya mengurangi arus pergerakan peredaran rokok tersebut, meskipun jika diamati lebih mendalam, penindakan pada jalur distribusi ini kurang signifikan memutus peredaran rokok ilegal.
Namun demikin, kata dia, operasi yang terus dilakukan oleh tim bea cukai menunjukkan komitmen tinggi untuk menutup kebocoran penerimaan negara akibat praktik rokok ilegal. Menurutnya, dengan penguatan pada penindakan rokok ilegal inilah yang akan menjadi kunci penerimaan cukai meningkat karena market akan terlindungi dari serangan masif rokok illegal sehingga akan mendorong peningkatan produksi pabrikan rokok legal.
Dampak akhirnya, pemesanan pita cukai akan meningkat dan dipastikan penerimaan negara dari cukai meningkat pula. Oleh karena itu, tim bea cukai jangan dibiarkan sendiri berperang melawan praktik illegal ini, pemerintah pusat, APH, Masyarakat, media, dan pemerintah daerah harus bersinergi menutup kebocoaran penerimaan negara akibat rokok illegal.
“Penguatan pemberantasan juga disertai dengan alokasi pendanaan DBHCHT yang lebih besar untuk penegakkan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal, karena saat ini penegakkan hukum menjadi prioritas, bukan menambah kegaduhan dengan rencana memberi karpet merah pada rokok ilegal melalui penambahan layer,” ucapnya. (K24)
#rokok-ilegal #bea-cukai #jasa-ekspedisi #peredaran-rokok #rokok-tanpa-cukai #penindakan-bea-cukai #rokok-kretek-mesin #potensi-kerugian-negara #distribusi-rokok-ilegal #pengawasan-bea-cukai #operasi-p