Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sudah di Meja Setneg, Segera Berlaku?

Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sudah di Meja Setneg, Segera Berlaku?

Pemerintah siapkan Perpres hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan, kini di Setneg. Target bantu peserta non aktif yang tak mampu bayar.

(Bisnis.Com) 11/02/26 20:31 133746

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap menerbitkan regulasi atau payung hukum untuk menghapus piutang tidak tertagih alias tunggakan iuranBPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan kementeriannya bersama pihak terkait telah merampungkan aturannya dan saat ini sedang proses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Jadi, sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangani,” ungkapnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Sebelum itu, Budi menjelaskan kebijakan ini diambil di tengah melonjaknya peserta nonaktif BPJS Kesehatan. Hingga Februari 2026, ada 63,4 juta peserta nonaktif. Jumlah ini melonjak dari 49,3 juta jiwa selama 2025 lalu.

Sementara itu, lanjutnya, selama 2025 total piutang tidak tertagih atau jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp26,47 triliun.

“Nah total piutangnya, kalau di perbankan kita ini bilangnya utang yang tidak tertagih itu ada Rp26,47 triliun,” sebutnya.

Budi menjelaskan, bila ditilik secara dalam dari sisi jumlah peserta, kategori yang menunggak paling banyak terletak di peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mencapai 16,9 juta jiwa atau sebesar Rp84 miliar.

“Dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar yang PBPU mandiri sebesar Rp22,29 triliun. Jadi kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat, pasti yang enggak bayar tuh banyak yang kelas-kelasnya tinggi ya,” jelasnya.

Menilik timeline yang disampaikan Budi mengenai pembahasan rancangan Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran Program JKN, proses sudah dimulai pada Oktober-Desember 2025 untuk penyusunan naskah, kemudian pada minggu perta Desember 2025 prosesnya arahan Presiden ke Menko PM untuk inisiasi penghapusan.

Kemudian pada minggu kedua dan ketiga Desember 2025 prosesnya adalah pembahasan panitia antar kementerian (PAK). Selanjutnya, pada minggu keempat Desember 2025 hingga Januari 2026 proses harmonisasi rancangan Perpres. Akhirnya, pada Februari 2026, Perpres telah dikirimkan ke Setneg.

Pada kesempatan yang sama, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Karena latar belakang banyak peserta tidak aktif karena tidak mampu membayar iuran.

“Nah, oleh karena itu prinsip pelaksanaannya peserta tidak mampu bayar tunggakan, terutama masyarakat yang kurang mampu atau miskin ini diberikan penghapusan tunggakan iuran sesuai ketentuan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Dia melanjutkan, persiapan BPJS Kesehatan dalam menghapuskan tunggakan iuran ini adalah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) internal, menyiapkan data peserta yang menunggak sesuai ketentuan, hingga menyiapkan sistem IT.

“Koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan yang sekarang jumlahnya payment channel itu sudah lebih dari 1 juta. Lalu penyiapan mekanisme informasinya kepada peserta bahwa ‘Anda punya tunggakan sekian lalu mau dihapusin’. ‘Kalau Anda harus lunasin’, kayak gitu. Nah itu disiapkan,” ujarnya.

#bpjs-kesehatan #penghapusan-tunggakan #iuran-bpjs #perpres-bpjs #perpres-penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan #penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan #setneg #menteri-kesehatan #peserta-non

https://finansial.bisnis.com/read/20260211/215/1952124/perpres-penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-sudah-di-meja-setneg-segera-berlaku