Produk Mamin Diwajibkan Pakai Label Gula, Pengusaha Tak Terbebani

Produk Mamin Diwajibkan Pakai Label Gula, Pengusaha Tak Terbebani

Kewajiban penggunaan label nutri-grade pada produk makanan dan minuman dinilai tak akan meningkatkan biaya produksi.

(Bisnis.Com) 10/02/26 16:00 132007

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai kebijakan pemberian label nutri-grade, termasuk kandungan gula pada produk makanan dan minuman kemasan tak akan membebani industri.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah sosialisasi dan memberikan informasi kandungan gula untuk konsumen sehingga tidak ada kenaikan ongkos produksi.

“Itu nutri-grade, beda [dengan cukai] belum ada peraturan pelaksananya, masih dibahas. Itu kan semacam pendidikan bahwa ada label itu dicantumkan. Enggak [naik biaya produksi],” kata Adhi saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Nutri-grade merupakan label gizi berwarna (hijau–merah) dan berhuruf (A–D) yang dicantumkan pada kemasan minuman untuk menunjukkan kadar gula dan lemak jenuh.

Label ini memudahkan konsumen memilih produk yang lebih sehat, dengan grade A (hijau/kadar terendah) hingga grade D (merah/kadar tertinggi). Penerapan label ini disebut akan mulai dilakukan pada 2026.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah memfinalkan aturan pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan dan minuman kemasan. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah pencegahan penyakit tidak menular yang berkaitan dengan pola konsumsi berisiko.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Badan POM dan menggunakan sistem pelabelan berbasis tingkatan kandungan gizi yang mudah dipahami konsumen.

“Aturan yang akan kita buat adalah Peraturan Badan POM tentang pelabelan, atau yang kita sebut nutri-grade, yaitu leveling kandungan gula, garam, dan lemak,” ujarnya, baru-baru ini.

Kriteria batas kandungan GGL, lanjut dia, disusun berdasarkan kajian ilmiah dan standar internasional agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Batasannya berdasarkan scientific dan mengacu pada standar Codex yang disusun WHO dan FAO. Jadi ada parameternya, bukan kita buat sendiri,” tuturnya.

Menurutnya, pengaturan ini penting karena konsumsi gula, lemak jenuh, dan garam berlebih merupakan faktor utama pemicu berbagai penyakit degeneratif di masyarakat.

“Pengaturan ini untuk mencegah masyarakat terjangkit penyakit karena gula, kelebihan lemak, maupun garam,” jelasnya.

Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan, termasuk sektor industri pangan. Proses ini diperlukan sebelum regulasi dapat diundangkan secara resmi.

Taruna menegaskan ketentuan pelabelan nantinya akan berlaku wajib bagi seluruh produsen, termasuk pelaku UMKM, dengan masa transisi sebelum penegakan penuh.

“Ini bukan imbauan, tapi akan wajib, hanya saja nanti ada grace period,” tegasnya.

Kebijakan label GGL disebut dapat menjadi dasar penerapan skema insentif dan disinsentif di masa depan, meski kebijakan fiskal tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

#label-gula #gapmmi #makanan-dan-minuman

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260210/257/1951767/produk-mamin-diwajibkan-pakai-label-gula-pengusaha-tak-terbebani