Kubu Bos Dana Syariah (DSI) Ungkap Biang Kerok Gagal Bayar ke Lender

Kubu Bos Dana Syariah (DSI) Ungkap Biang Kerok Gagal Bayar ke Lender

PT Dana Syariah Indonesia gagal bayar karena gap likuiditas berulang. Rapat dengan lender dijadwalkan ulang. Kasus melibatkan proyek fiktif dan kerugian Rp2,4 triliun.

(Bisnis.Com) 09/02/26 18:25 130943

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Bos PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sekaligus tersangka Taufiq Aljufri menjelaskan soal alasan gagal bayar ke lender dalam kasus dugaan fraudPT DSI.

Kuasa Hukum Taufiq, Pris Madani mengatakan bahwa gagal bayar itu terjadi lantaran perusahaan mengalami gap likuiditas secara berulang kali.

"Jadi kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas ya, pak ya. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi," ujar Pris di Bareskrim, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Taufiq, kata Pris telah melakukan sejumlah upaya dalam melakukan penyelamatan secara ekonomis agar persoalan PT DSI ini bisa selesai.

Namun, pihak DSI pun tidak dapat menyangkal adanya persoalan lain yang membuat perkara gagal bayar ini tak kunjung rampung.

"Tapi memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya," imbuhnya.

Lebih jauh, Taufiq juga sempat menginisiasi Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dengan para lender atau korban pada (7/2/2026). Namun, rapat tersebut harus dibatalkan lantaran berpotensi melanggar hak lender.

Dengan begitu, RUPD pun bakal digelar pada 21 atau 22 Februari 2026 sesuai dengan kesepakatan antara pihak DSI dengan 2.300 lender.

"Maka kemudian kita sepakati dengan seluruh lender yang hadir pada saat itu sekitar 2.300 orang, kita menyepakati untuk RUPD dilaksanakan pada dua minggu ke depan ya, Pak ya. Sekitar tanggal 21 sampai dengan tanggal 22 Februari 2026," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.

Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%–18%. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi serta imbal baliknya dari proyek fiktif PT DSI tersebut.

Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.

#dana-syariah #gagal-bayar #lender-dana-syariah #kasus-fraud-dsi #gap-likuiditas #penyelamatan-ekonomis #rapat-umum-pemberi-dana #hak-lender #proyek-fiktif #imbal-balik-investasi #kerugian-ojk #pencatu

https://kabar24.bisnis.com/read/20260209/16/1951475/kubu-bos-dana-syariah-dsi-ungkap-biang-kerok-gagal-bayar-ke-lender