Mensesneg Sebut 28 Perusahaan Izinnya Sudah Dicabut, Masuk Tahap Eksekusi

Mensesneg Sebut 28 Perusahaan Izinnya Sudah Dicabut, Masuk Tahap Eksekusi

Pemerintah cabut izin 28 perusahaan, 22 di sektor kehutanan, proses administratif lanjut oleh kementerian terkait untuk kepastian hukum dan efektivitas kebijakan.

(Bisnis.Com) 30/01/26 15:01 119909

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan proses tindak lanjut pencabutan izin terhadap 28 badan usaha terus berjalan dan telah memasuki tahap eksekusi administratif oleh kementerian teknis.

Hingga saat ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa sebanyak 22 perusahaan di sektor kehutanan telah resmi dicabut izin berusahanya.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat di Lobby Utara Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026), yang turut dihadiri Jaksa Agung.

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan pencabutan izin tidak berhenti pada keputusan politik semata, melainkan langsung ditindaklanjuti secara teknis oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Kan kemarin ditindaklanjuti ya secara teknis oleh kementerian-kementerian terkait,” ujar Prasetyo.

Dia menegaskan bahwa pemerintah sejak awal telah menyampaikan sikap tegas dalam penertiban perizinan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Sebagaimana yang dalam beberapa forum kami sampaikan bahwa kebijakannya adalah kita mencabut izin,” katanya.

Menurutnya, setelah keputusan pencabutan diambil, langkah selanjutnya adalah penyelesaian proses administratif sesuai sektor masing-masing, guna memastikan kepastian hukum dan efektivitas kebijakan.

“Secara teknis kemudian ditindaklanjuti dengan proses-proses administratif,” ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah lebih dulu menuntaskan pencabutan izin usaha kehutanan terhadap 22 perusahaan. Sementara itu, sektor lainnya tengah diproses secara paralel.

“Jadi kemarin kan sudah 22 perusahaan yang izin berusaha di kehutanan oleh Menteri Kehutanan kan juga sudah dilakukan pencabutan,” ucapnya.

Dia menambahkan, pencabutan izin di sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan akan segera menyusul seiring rampungnya proses teknis dan administratif. “Demikian juga segera ditindaklanjuti untuk yang pertanian, perkebunan, dan pertambangan,” pungkas Prasetyo.

#pencabutan-izin #izin-usaha #perusahaan-kehutanan #mensesneg #kementerian-teknis #izin-dicabut #sektor-kehutanan #proses-administratif #kepastian-hukum #efektivitas-kebijakan #kementerian-kehutanan #i

https://kabar24.bisnis.com/read/20260130/15/1948677/mensesneg-sebut-28-perusahaan-izinnya-sudah-dicabut-masuk-tahap-eksekusi