Cara Cek Tagihan dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan: gunakan aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Assistant JKN, SMS, atau WhatsApp PANDAWA. Iuran wajib dibayar sebelum tanggal 10.
(Bisnis.Com) 29/01/26 14:24 118474
Bisnis.com, JAKARTA — Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran sesuai aturan yang berlaku sebagai syarat untuk tetap mendapatkan manfaat layanan jaminan kesehatan.
Hingga saat ini, skema iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Simak cara cek iuran dan tagihan BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah
Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:
• 4% dibayar pemberi kerja
• 1% dibayar peserta
3. Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji bulanan, dengan skema pembayaran 4% oleh perusahaan dan 1% oleh peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU
Termasuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua.
Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
5. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
• Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
• Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
• Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (termasuk subsidi pemerintah)
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dan dibayar penuh oleh pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Peserta akan dikenakan denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Ketentuan denda BPJS Kesehatan:
• 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap × jumlah bulan tunggakan
• Maksimal tunggakan 12 bulan
• Denda maksimal Rp30 juta
• Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan:
Peserta dapat mengecek tagihan BPJS Kesehatan secara online melalui beberapa kanal:
1. Aplikasi Mobile JKN
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu pilih menu Info Iuran atau Riwayat Pembayaran.
2. WhatsApp Assistant JKN
Simpan nomor 0811-8750-400, kirim pesan, lalu pilih menu cek tagihan dan masukkan data sesuai instruksi.
3. SMS
Kirim SMS ke 0877-7550-0400 dengan format:
TAGIHAN(spasi) NomorKartuBPJS
4. WhatsApp PANDAWA
Kirim pesan ke 0811-8165-165, lalu ikuti panduan chatbot untuk mengecek status dan tagihan.
#bpjs-kesehatan #cek-tagihan-bpjs #iuran-bpjs-kesehatan #bpjs-kesehatan-kelas-1 #bpjs-kesehatan-kelas-2 #bpjs-kesehatan-kelas-3 #cara-cek-bpjs #aplikasi-mobile-jkn #whatsapp-assistant-jkn #sms-cek-tagi