Viral Penggunaan Whip Pink, BNN Ungkap Bahaya Pemakaian Gas Tertawa N20
BNN RI peringatkan bahaya Whip Pink (N2O) yang bisa sebabkan kerusakan saraf dan kematian, meski belum diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia.
(Bisnis.Com) 27/01/26 15:43 115817
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan penyalahgunaan gas tertawa alias (N2O) sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian.
Dilansir dari Antara, Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," kata Suyudi dilansir dari Antara.
Dengan demikian, dia mengimbau masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba untuk mengonsumsi gas tersebut.
Suyudi melalui akun instagramnya juga mengatakan bahayanya bukan merknya, tapi cara pakainya.
Karena menurutnya ada beberapa merk yang menjual N20 di pasaran, bukan hanya Whip Pink. Dia mengatakan mulai dari whip cream kaleng, balon gas bahkan beberapa produk rumah tangga bisa terlihat aman karena dijual bebas.
Namun, ketika zat di dalamnya dihirup, fungsinya menjadi berubah, dan risikonya juga berubah.
Dia menambahkan NO2 bukan untuk masuk paru-paru, karena saat dihirup zat ini menggantikan oksigen di darah dan membuat jantung paru-paru kekurangan oksigen dan bisa menyebabkan hilang kesadaran mendadak. Tanpa oksigen, tubuh bisa kolaps tanpa peringatan.
Secara hukum, Suyudi mengungkapkan di Indonesia hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gas dimaksud juga belum ada dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Untuk itu, Kepala BNN menyebutkan peredaran gas N20 termasuk salah satunya brand Whip Pink di tanah air masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya berbahaya.
Meski tak masuk UU Narkotika, Suyudi menyampaikan tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat tersebut karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.
"Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ungkapnya.
Dia mengatakan di Indonesia, gas tertawa dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok alat pembuat krim kocok atau whipped cream dari dunia kuliner.
"Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok," tutur Suyudi menambahkan.
#whip-pink #gas-tertawa #bnn-ri #penyalahgunaan-gas #efek-euforia #kerusakan-saraf #kekurangan-oksigen #inhalan-n2o #regulasi-gas-tertawa #penjualan-daring-n2o #whipped-cream #tren-penyalahgunaan #lega