OJK Rilis Aturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen, Ini Rinciannya

OJK Rilis Aturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen, Ini Rinciannya

OJK terbitkan POJK No.38/2025 untuk perlindungan konsumen, memungkinkan gugatan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan tanpa biaya bagi konsumen.

(Bisnis.Com) 20/01/26 10:37 108197

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.

Aturan yang berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan.

Kebijakan itu sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action),” jelas OJK dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian. Dalam gugatan tersebut, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam proses gugatan tersebut, OJK memastikan konsumen tidak dibebani biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa terkendala beban biaya.

Adapun POJK ini efektif berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Beleid ini antara lain mengatur soal:

a. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

b. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

c. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

d. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan

e. Laporan Pelaksanaan Putusan

“Dengan diterbitkannya POJK No.38/2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” pungkas OJK.

#ojk #ojk-gugatan #ojk-pelindungan-konsumen #ojk-aturan-baru #ojk-sektor-keuangan #ojk-pojk-no-38-2025 #ojk-gugatan-hukum #ojk-konsumen #ojk-keadilan-konsumen #ojk-putusan-pengadilan #ojk-kebijakan-bar

https://finansial.bisnis.com/read/20260120/90/1945487/ojk-rilis-aturan-gugatan-untuk-pelindungan-konsumen-ini-rinciannya