KLH Ajukan Gugatan Perdata ke 6 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor Sumatra
KLH akan menggugat enam perusahaan terkait banjir dan longsor di Sumatra. Gugatan triliunan rupiah ini menyasar kontribusi perusahaan dalam bencana tersebut.
(Bisnis.Com) 14/01/26 18:11 103483
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan gugatan perdata senilai triliunan rupiah di pengadilan terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra bagian utara pada November 2025.
"Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kami daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq setelah pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu (14/1/2026), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan pendaftaran gugatan rencananya dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Karena dokumennya sangat rigid, tetapi itu akan berlaku selama satu tahun," kata dia.
Ketika ditanya terkait dengan perusahaan yang akan digugat, nilai gugatan yang akan diajukan oleh KLH/BPLH, dan apakah jumlahnya mencakup kerugian dan dana pemulihan lingkungan, dia menyatakan belum akan memberikan nama dan jumlah yang pasti.
"Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas," kata Hanif.
Setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang memperparah bencana ekologis di wilayah terdampak.
Selain rencana gugatan perdata dan penyegelan aktivitas terhadap sejumlah perusahaan, Hanif menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup kini tengah mengawasi 100 perusahaan di wilayah banjir Sumatra, di mana 20 perusahaan di antaranya telah menjalani sanksi administrasi audit lingkungan.
"Evaluasi untuk tiga provinsi itu ada 300, kemudian yang kami lakukan pengawasan ada 100, yang telah kami berikan sanksi administrasi audit lingkungan sekitar 20 dan terus berkembang," paparnya.
KLH sendiri tercatat telah melakukan pemanggilan terhadap delapan korporasi yang aktivitasnya disinyalir melanggar regulasi tata ruang dan lingkungan sehingga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Kedelapan perusahaan yang dipanggil untuk dimintai keterangan tersebut mencakup PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari Tbk., Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
#banjir-sumatra #longsor-sumatra #gugatan-perdata #kementerian-lingkungan-hidup #perusahaan-terdampak #bencana-ekologis #penyegelan-perusahaan #sanksi-administrasi #audit-lingkungan #regulasi-tata-ruan