Ditjen Pajak Tanggapi Penggeledahan oleh KPK

Ditjen Pajak Tanggapi Penggeledahan oleh KPK

Ditjen Pajak menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan penyidik KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(Bisnis Tempo) 13/01/26 18:40 102304

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Januari 2025. Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus suap dan penurunan nilai setoran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli mengatakan DJP menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum KPK. Ditjen Pajak juga siap memfasilitasi seluruh kebutuhan penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli lewat pernyataan resmi, Selasa, 13 Januari 2026

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak enggan menjelaskan substansi kasus dan informasi teknis lainnya. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ucapnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pemeriksaan oleh penyidik di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kasus suap yang sedang ditangani. “Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau (OTT) terhadap 8 orang, termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara, pada Jumat dan Sabtu dini hari, 9-10 Januari 2026. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah tiga pejabat DJP yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB). Selain itu Abdul Kadim Sahbudin (ABD) yang merupakan konsultan pajak serta Staf PT Wanatiara Persada atau PT WP Edy Yulianto (EY).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus korupsi bermula ketika PT WP melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. KPP Madya menemukan potensi kurang bayar pajak perusahaan itu sekitar Rp 75 miliar.

AGS, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut lalu menyarankan PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dari nilai tersebut, Rp 15 miliar dihitung sebagai kekurangan bayar pajak dan Rp 8 miliar sebagai imbalan atau fee bagi pejabat pajak.

PT Wanatiara Persada sempat melakukan tawar menawar kembali agar imbalan turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak yang isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar Rp 15,7 miliar. Imbalan Rp 4 miliar itu dibagi-bagi kepada beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Saat proses distribusi uang suap inilah KPK melakukan penangkapan.

Amelia Rahima berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

#ditjen-pajak #kpk #penggeledahan #pt-wanatiara-persada #kasus-suap #ott

https://tempo.co/ekonomi/ditjen-pajak-tanggapi-penggeledahan-oleh-kpk-2106828