Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan susunan calon anggota direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026–2030.
Susunan direksi baru tersebut akan efektif setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat penetapan calon Direksi BEI periode 2026 sampai dengan 2030.
"Selanjutnya untuk diumumkan oleh BEI, sesuai surat penetapan OJK tersebut," kata Hasan saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan surat OJK Nomor SR-10/D.04/2026 tertanggal 17 Juni 2026, regulator pasar modal menetapkan tujuh nama yang akan mengisi jajaran direksi BEI periode empat tahun mendatang.
Dalam susunan tersebut, Jeffrey Hendrik ditetapkan sebagai calon Direktur Utama BEI. Adapun Saidu Solihin diusulkan sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, serta Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan.
Selanjutnya, Abdul Munim ditetapkan sebagai calon Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko, Iding Pardi sebagai calon Direktur Pengembangan, serta Umi Kulsum sebagai calon Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum.
Dengan demikian, susunan calon direksi BEI masa jabatan 2026–2030 adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
- Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
- Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
- Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
- Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
- Direktur Pengembangan: Iding Pardi
- Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum
Penetapan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pergantian kepengurusan BEI. Apabila memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPST pada 29 Juni 2026, jajaran direksi baru akan memimpin bursa untuk periode 2026–2030.
Sebelumnya, OJK telah melakukan proses seleksi dan penilaian terhadap kandidat direksi BEI sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penetapan tersebut kemudian disampaikan kepada BEI melalui surat resmi tertanggal 17 Juni 2026.