Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Yaqut ditahan usai kalah praperadilan yang diputuskan pada Rabu (11/3/2026). Pada Kamis (12/3/2026), Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Usai diperiksa sekitar 5 jam, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi oranye KPK. Saat ingin masuk ke mobil tahanan, dia mengaku tidak menerima uang korupsi tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Penahanan Yaqut memantik kericuhan dari massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang telah berkumpul sejak sore hari. Dari pantauan Bisnis di lokasi, salah satu orator mengatakan massa Banser akan turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak.
Salah satu anggota Banser membakar baju yang memiliki logo KPK. Sedangkan massa lainnya mencoba merangsek masuk dengan mencoba merusak salah satu gerbang. Mereka menyatakan tindakan KPK tidak adil kepada sosok yang dianggap sebagai penasihat PBNU.
Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga menggunakan peci dan sorban putih. Orator maupun koordinator massa mencoba menenangkan massa agar situasi kondusif.
Sekadar informasi, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%, 10.000-10.000. Itu tentu tidak, apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.