Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ke dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar pembangunan lebih berkelanjutan dan berbasis daya dukung lingkungan.
Ia menegaskan penguatan RPPLH memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, sehingga dapat dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan tata ruang daerah.
“RPPLH itu sekarang sudah ada payung hukumnya. Tinggal bagaimana ini diintegrasikan ke dalam RTRW supaya kebijakan ruang betul-betul mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” kata Diaz dalam diskusi di acara Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB) di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 mengatur RPPLH sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat arah perlindungan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup berbasis daya dukung dan daya tampung, serta menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan rencana tata ruang wilayah di tingkat nasional dan daerah.
Menurut dia, integrasi tersebut penting agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
“PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH bisa dan sebaiknya diintegrasikan ke dalam RTRW daerah,” ujarnya.
Diaz menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyiapkan berbagai instrumen teknis untuk mendukung daerah, termasuk peta jasa lingkungan hidup yang mencakup sekitar 25 jenis jasa lingkungan.
Instrumen tersebut dapat membantu pemerintah daerah menilai fungsi ekologis wilayahnya secara lebih akurat, mulai dari perlindungan sumber air, pengendalian banjir, hingga penyerapan karbon.
Selain aspek lingkungan, Diaz menekankan revisi RTRW juga harus memperkuat perlindungan lahan pangan berkelanjutan agar tidak tergerus alih fungsi lahan.
Ia menyebut ketentuan nasional mewajibkan sekitar 87 persen dari lahan baku sawah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjamin ketahanan pangan.
“Lahan baku sawah itu harus dilindungi. Ketentuannya jelas, 87 persen harus menjadi LP2B. Kalau tidak ditetapkan, nanti bisa diambil alih seluruhnya untuk dilindungi,” tuturnya.
Menurut dia, momentum revisi RTRW menjadi kesempatan strategis bagi daerah untuk sekaligus menyelaraskan kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan.
Diaz mengingatkan bahwa kebijakan ruang yang tidak terintegrasi berisiko memicu persoalan lingkungan dan sosial di kemudian hari, termasuk banjir, krisis air, hingga penurunan produksi pangan.
Ia menambahkan penguatan tata ruang berbasis RPPLH dan LP2B juga akan membantu daerah menghadapi tekanan pembangunan dan urbanisasi yang terus meningkat.
“Kita tidak bisa lagi melihat tata ruang secara parsial. Lingkungan hidup, pangan, dan pembangunan harus dilihat sebagai satu kesatuan,” ungkap Diaz.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Galang RTHB yang menyoroti pentingnya integrasi kebijakan ruang, lingkungan, dan pembangunan wilayah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan ketahanan nasional.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026