Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperingatkan risiko tekanan terhadap kinerja ekspor nasional menyusul temuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) yang menilai Indonesia belum efektif menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Temuan tersebut dapat berujung pada pengenaan tarif tambahan terhadap produk Indonesia yang masuk ke pasar AS dengan besaran 10%.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa menilai penerapan tarif tambahan sebesar 10% dari USTR akan memberikan tekanan terhadap sejumlah sektor ekspor yang selama ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS.
Menurutnya, sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, perikanan, hingga sejumlah produk manufaktur menjadi kelompok yang paling rentan terdampak jika tarif tambahan 10% diberlakukan.
“Jika benar diterapkan tambahan tarif 10%, tentu akan memberi tekanan bagi sejumlah sektor ekspor padat karya yang sangat bergantung pada pasar AS, seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, perikanan, hingga produk manufaktur tertentu. Dampaknya bisa mengurangi daya saing produk Indonesia dibanding negara pesaing lain dan berpotensi memengaruhi kinerja ekspor ke depan,” kata Erwin ketika dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Kadin memandang temuan USTR terkait dugaan lemahnya penegakan larangan impor produk hasil kerja paksa perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan dunia usaha.
Menurutnya, persoalan tersebut juga harus disikapi secara proporsional mengingat Indonesia pada prinsipnya mendukung praktik perdagangan yang adil, berkelanjutan, serta sejalan dengan standar ketenagakerjaan internasional.
“Indonesia pada prinsipnya mendukung perdagangan yang fair, berkelanjutan, dan menghormati standar ketenagakerjaan internasional. Karena itu, penting bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan rantai pasok nasional semakin transparan dan sesuai dengan praktik global yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Kadin memandang dampak terhadap neraca perdagangan Indonesia secara keseluruhan kemungkinan belum akan langsung terasa dalam jangka pendek. Hal itu lantaran kinerja ekspor Indonesia ke AS masih ditopang sejumlah komoditas unggulan yang memiliki posisi kuat di pasar internasional.
“Tetapi apabila isu ini tidak segera diselesaikan, maka risiko jangka menengahnya adalah meningkatnya ketidakpastian bagi investor dan buyer global terhadap rantai pasok Indonesia,” lanjutnya.
Untuk itu, Kadin menilai pemerintah perlu segera mengambil sejumlah langkah strategis untuk merespons temuan USTR tersebut. Menurutnya, penguatan pengawasan dan sertifikasi rantai pasok industri perlu dilakukan agar selaras dengan standar ketenagakerjaan internasional serta prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang berlaku secara global.
Pemerintah juga perlu melakukan dialog yang lebih intensif dengan USTR maupun pelaku usaha di AS untuk mencegah terjadinya generalisasi terhadap seluruh produk ekspor Indonesia.
Di samping itu, Kadin juga mendorong adanya pendampingan bagi dunia usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM eksportir, untuk meningkatkan kepatuhan (compliance) serta keterlacakan (traceability) produk ekspor.
Serta, sambung dia, pemerintah perlu mempercepat harmonisasi regulasi di bidang ketenagakerjaan, kepabeanan, dan perdagangan untuk memperkuat daya saing ekspor nasional sekaligus meminimalkan risiko Indonesia menghadapi berbagai hambatan nontarif di pasar global.
Di sisi lain, Erwin menilai langkah USTR tidak dapat dipandang semata sebagai isu ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan tersebut juga mencerminkan makin maraknya penggunaan instrumen perdagangan dan hambatan nontarif dalam persaingan global.
“Karena itu, pemerintah perlu segera melakukan engagement diplomatik dan teknis dengan otoritas AS agar ada pemahaman yang lebih objektif terhadap kondisi di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, USTR memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
Temuan tersebut muncul dalam investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi. Jika berlanjut ke kebijakan perdagangan yang lebih ketat, Indonesia berpotensi menghadapi tambahan tarif sebesar 10% untuk sejumlah produk yang masuk ke pasar AS.