Bisnis.com, JAKARTA—Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melakukan kerja sama penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).
Ketua Umum PII Ilham Habibie menyampaikan pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur di Unjani ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan profesi dan meningkatkan ketersediaan insinyur profesional Indonesia
“Kerja sama ini adalah langkah konkret untuk mendorong lahirnya lebih banyak insinyur yang kompeten dan berkelanjutan. PII juga akan memberikan pendampingan penuh dalam implementasi PSPPI, termasuk integrasi sistem keinsinyuran dan kolaborasi lintas sektor,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) ini dilakukan oleh Rektor Unjani Agus Subagyo dan Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie di Kantor PII Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu Rektor Unjani Agus Subagyo menyampaikan bahwa pembukaan PSPPI adalah momentum penting bagi Universitas Jenderal Achmad Yani untuk memperkuat kontribusi dalam pembangunan nasional, khususnya dalam bidang teknologi manufaktur, pertahanan, dan sektor strategis lainnya.
Unjani memiliki berbagai program studi teknik yang melahirkan banyak Sarjana Teknik. Dengan PSPPI ini, dia berharap PII dan para insinyur anggota PII bisa turut membimbing dan mengajar para calon penyandang gelar profesi insinyur.
“Apalagi Unjani, yang Yayasan Pengelolanya terkait dengan TNI Angkatan Darat memiliki spesifikasi teknologi militer, sehingga kami berharap nanti akan mampu mencetak para insinyur teknologi militer,” katanya.
Melalui MoU ini, Unjani resmi menjadi perguruan tinggi yang ke-60 di Indonesia sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Insinyur (PSPPI) yang telah dikurasi PII. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang mengatur tentang kegiatan teknik, kompetensi, profesionalisme, dan etika insinyur mewajibkan setiap orang yang berpraktik sebagai insinyur untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Untuk mendapatkan STRI, seseorang harus memiliki ijazah profesi insinyur dan sertifikat kompetensi. Universitas memiliki kewajiban menyelenggarakan program pendidikan sesuai standar keinsinyuran dan hak untuk mengeluarkan gelar sarjana teknik.
Adapun, PII bertugas menyelenggarakan sertifikasi keinsinyuran, mengeluarkan Sertifikat Keinsinyuran (SK), dan memiliki kewajiban memastikan profesionalisme melalui standar dan kode etik, serta hak untuk melakukan akreditasi program. Keduanya bekerja sama untuk memastikan lulusan sesuai standar profesional dan kompetensi.