Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi unitlink atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) sebesar Rp11,37 triliun per kuartal I/2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berujar nilai itu setara dengan pertumbuhan sebesar 3,68% (year on year/YoY).
“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK April 2026, dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Adapun, Ogi turut membeberkan bahwa hingga Maret 2026 klaim PAYDI tercatat sebesar Rp13,30 triliun atau menurun 7,99% YoY.
OJK, ujarnya, melihat bahwa sejak implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, pertumbuhan unitlink lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis.
Ogi menyebut hal itu ditunjukkan dari penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.
“Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga oleh upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk ke depannya, OJK berharap industri dapat terus memperkuat literasi dan edukasi kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pemasaran, serta mengembangkan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah.
Di sisi lain, dia pun mengemukakan saat ini OJK tengah melakukan penyesuaian ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 dan direncanakan akan ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK.
“Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan, termasuk untuk membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” tegas Ogi.