Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih atas kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank milik pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan aturan sebelumnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan terkait rencana pemberlakuan kembali kebijakan tersebut.
“Kami juga menyampaikan usulan agar regulasi pemerintah yang akan diterbitkan lebih kuat dan efektif dibandingkan ketentuan yang ada sebelumnya,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDKB, dikutip Jumat (8/11/2025).
Menurut Mahendra, usulan itu juga telah disampaikan kepada sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara, agar proses penagihan pembiayaan dan kredit UMKM di bank-bank pemerintah dapat berjalan lebih efektif ke depan.
Sebelumnya, OJK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), utamanya di bank-bank milik negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan kebijakan hapus buku dan hapus tagih perlu diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya agar dapat membantu perbankan, khususnya himpunan bank milik negara (Himbara), menyalurkan pembiayaan baru bagi pelaku UMKM yang masih produktif.
“Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait dengan hapus buku hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” kata Mahendra dalam Rakornas TPAKD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Per Agustus 2025, Mahendra mengungkap porsi kredit UMKM di perbankan tercatat turun, termoderasi di kisaran 19% dari total kredit ataupun pembiayaan yang diberikan oleh perbankan. Pertumbuhan kredit UMKM juga melambat, yakni hanya mencapai 1,35% secara tahunan (year on year/YoY).
Mahendra mengatakan kondisi ini merupakan pengingat bagi semua pihak terkait pentingnya upaya perluasan akses keuangan agar inklusi keuangan bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang saat ini masih terpaksa mengandalkan berbagai pinjaman informal dengan suku bunga tinggi dapat ditingkatkan secara signifikan.